Polresta Deli Serdang, Tindak Lanjuti Laporan Pemilik Warung Tuak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, kepada awak media membenarkan, sudah menerima Laporan pengaduan an. Lamria Manullang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

“Pemilik warung Lamria Manullang telah membuat laporan resminya ke Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/209/ IV/2020/ SU /Resta- DS, tanggal 29 april 2020 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang,” terangnya.

Yemi mengatakan, Permasalahan ini sudah ditangani dan diambil alih oleh Polresta Deli Serdang, dan saat ini penanganan permasalahan ini akan di tangani secara profesional dan prosedur guna memberikan rasa keadilan.

“Kami mengharapkan masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kepolisian serta meminta kepada semua pihak agar tidak memprovokasi masyarakat atas kejadian tersebut serta berharap di bulan Ramadhan ini agar sama – sama menjaga kondusifitas keamanan yang ada di Kabupaten Deli Serdang,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, viral video di media sosial penutupan warung tuak milik Ramliah Manullang (47) warga Desa Batang Kuis Pekan pada Selasa (28/4/2020) pukul 17.45 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi mandagi SIK, Ketua FPI Batang Kuis meminta maaf kepada pemilik warung ibu Ramliah Manullang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali (tertuang dalam surat pernyataannya).

Ibu Ramliah Manullang selaku pemilik warung dalam kesempatan tersebut walaupun sudah memaafkan tetapi tetap akan membuat laporannya di Polresta Deli Serdang. Selanjutnya pertemuan selesai dan ibu Ramliah Manullang didampingi Kapolsek Batang Kuis dan kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini