Warga Tanjung Morawa Gugup Diberhentikan, Akhirnya Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil tangkap HP (27) warga gang amal Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diduga penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (25/04/2020).

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH mengatakan bermula pada hari Sabtu (25/04/2020) sekira pukul 22.40 WIB, tim tekab Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat akan seorang pria yang melintas membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di Jalan Irian Gg Metodis Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Mendapati informasi tersebut, tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung menuju ke lokasi dan hasil pantauan petugas melihat HP yang sedang melintas dengan gaya mencurigakan kemudian petugas memberhentikannya.

“Pada saat diberhentikan, pelaku HP gugup dan langsung membuang 1 paket sabu yang dipegang tangan kirinya dan mencoba melarikan diri, tak mau buruannya lepas, tim tekab langsung mengejar dan berhasil menangkap HP dan setelah diinterogasi HP mengakui membuang sepaket sabu yang baru dibelinya seharga Rp. 50.000 dari seorang bandar inisial A,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Tanjung Morawa guna diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka (HP) sudah kita amankan beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 0,12 gram dan terhadap bandarnya sedang kami lakukan pengejaran,” tegasnya

Lanjut Akp Sawangin, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 subs 112 uu 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, sambungnya, akan kita limpahkan ke sat narkoba Polresta Deli Serdang untuk penanganan lanjut.

“Menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang penyalahguna narkoba untuk memberitahukannya kepada kami,” tandasnya. Berita Deli Serdang, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini