Pisah Ranjang dengan Istri, Cucu Perkosa Nenek Dalih Lihat Paha dan Bokong

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Seorang cucu perkosa nenek kandung (75). Aksi bejatnya dilakukan di rumah korban pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 02:00 WIB.

Usai diperkosa Rio Primananda (27), korban datang ke rumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat Pengaduan ke Polres Sergai,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Sabtu (25/4/2020).

Jelas Robin, hasil interogasi, bapak dua anak tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karena melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat paha korban dan bokong (Pantat-red), sehingga tersangka langsung tergiur dan memperkosanya.

“Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat pahak dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya,” kilah Rio kepada pemeriksa.

Bahkan tersangka juga mengaku, bahwa dirinya sudah satu bulan pisah ranjang terhadap istrinya karena akibat kebutuhan ekonomi. Selain pisah ranjang tersangka juga satu minggu sebelumnya mengkonsumsi narkoba.

“Satu bulan saya pisah ranjang karna faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco,” kilah bapak dua anak tersebut.

Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprei untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.

Sebelumnya diberitakan, pria tersebut asal Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap pada hari Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22:00 WIB dan tersangka kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Berita Serdang Bedagai, red

- Advertisement -

Berita Terkini