Jumlah Nasabah Restrukturisasi Kredit di Sumut Minim

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (FE Unimed) bekerjasama dengan STIE Bina Karya Tebing Tinggi menggelar talkshow secara daring (dalam jaringan) dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumbagut membahas POJK (peraturan OJK) sebagai stimulus perekonomian dari covid-19, Kamis (23/4/2020).

Hadir dalam acara itu Kepala OJK Regional 5 sekaligus pemateri Yusuf Ansori, Dekan FE Unimed Prof. Indra Maipita dan Ketua STIE Bina Karya Tebing Tinggi Dr. Mangasi Sinurat sebagai moderator dan host acara Wakil Dekan II FE Unimed Dr. Azizul Kholis.

Acara itu juga dihadiri para wakil dekan FE Unimed, Wakil Ketua STIE Bina Karya serta ratusan peserta mulai dari dosen sampai mahasiswa.

Dalam paparannya Yusuf Ansori mengatakan pandemi corona atau corona virus disease (covid-19) yang sudah berlangsung beberapa waktu melumpuhkan kemampuan masyarakat sampai pebisnis untuk tetap memenuhi kewajibannya (pembayaran kredit) ke bank dan lembaga keuangan lain seperti leasing.

“Ya ini harus difahami. Karena kita lihat banyak usaha berhenti berputar. Hotel melakukan PHK, kemudian dalam skala lebih luas masyarakat pekerja informal seperti ojek online pun terimbas akibat kebijakan phisical distancing. Akibatnya apa? Kita lihat mereka yang punya kredit atau pinjaman pasti terimbas,” jelasnya.

Akibat itulah kemudian OJK mengeluarkan POJK tentang relaksasi kredit No. 11/POJK.03/2020. “Jadi siapapun yang punya kewajiban ke bank dan leasing serta lembaga keuangan dalam bentuk kredit atau pembiayaan konsumtif seperti kredit kendaraan dan rumah berhak mengajukan keringanan,” jelasnya.

Menurutnya, dari data yang sudah diupdate OJK hingga 16 April lalu jumlah debitur yang mendapatkan keringanan di Sumut baru 19.017 orang dari 205.483 yang terdampak. “Angkanya masih kecil itu memang karena bank dan lembaga pembiayaan juga butuh waktu untuk memproses semua keringanan,” tuturnya.

Padahal data yang masuk mengajukan permohonan sudah 36.719 orang. “Jadi kalau dikalkulasi sebenarnya total kredit yang terdampak dari 205.483 orang itu memiliki kredit hingga Rp21,2 triliun. Yang disetujui baru Rp1,898 triliun.” Menurut Yusuf Ansori, prosesnya akan terus berlangsung.

Saat ditanya sampai kapan relaksasi ini akan berlaku, Yusuf menjawab ketentuan berlaku hingga Maret 2021. “Bukan berarti kita berharap covid-19 ini berlangsung setahun tidak begitu. Kita hanya ingin memberi keringanan hingga setahun,” tuturnya.

Beberapa contoh yang berhak mendapat keringanan itu misalnya pemilik ojek online, pedagang kaki lima dan pengusaha pariwisata yang secara langsung terimbas covid-19. Atau juga yang tidak terimbas misalnya pengusaha ekspor dan impor yang tidak bisa melanjutkan bisnis karena terkendala negara lain yang juga menghadapi pandemi corona, kata Yusuf.

Dia mengatakan masyarakat tinggal mengajukan ke lembaga pembiayaan untuk mendapat keringanan. “Cukup dengan call center atau website. Tidak usah ke lembaga pembiayaan. Nanti mereka akan menilai,” jelasnya.

Hanya saja Yusuf Ansori tidak bisa menjamin semua pengajuan akan diterima karena tergantung dengan track record para peminjam. “Tapi saya kira ojek online, pedagang kaki lima dan kredit konsumtif lainnya perlu mendapat perhatian,” tuturnya.

Dalam talkshow itu moderator juga memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya langsung. Sementara Dekan FE Unimed Prof. Indra Maipita saat membuka acara menyatakan pembahasan terkait POJK ini menjadi sangat menarik.

“Sebab kita tahu sendiri kemampuan masyarakat untuk tetap melunasi kewajibannya ke perbankan terkendala. Semua terimbas covid-19. Sektor bisnis terpukul hebat. Bahkan pengangguran dan angka kemiskinan pun melonjak akibat virus corona ini. Kita di perguruan tinggi harus tetap berperan memberi pencerahan kepada masyarakat atas apa yang terjadi,” jelasnya.

Jika pekan lalu, FE Unimed sudah menghadirkan BI untuk melihat dampak langsung dan tidak langsung terhadap ekonomi maka kali ini giliran OJK yang menjadi narasumber. “Karena POJK ini berkait langsung dengan masyarakat yang memiliki kewajiban. Baik itu ke leasing maupun ke perbankan,” tuturnya.

Dia berharap talkshow ini memberi pencerahan dan solusi kepada warga yang ingin mengajukan keringanan. “Karena OJK paling berkompeten untuk menjelaskan hal ini. Kami berterimakasih sekali karena OJK mau hadir. Semoga beberapa waktu ke depan FE Unimed tetap memberi wacana baru dan berperan dalam setiap kebijakan yang muncul akibat pandemi ini,” tuturnya.

Selain itu Prof. Indra Maipita juga berharap agar pandemi ini segera berlalu dan semua beraktivitas kembali secara normal. Berita Medan, tim

- Advertisement -

Berita Terkini