Anggota Dewan F-Gerindra Medan, Dilaporkan Badko HMI Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) kembali melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan setelah sebelumnya telah membuat laporan kepada Badan Kehormatan Dewan.

Melalui surat nomor 24/B/Sek/08/1441, kali ini Badko HMI Sumut melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Kepolisan Daerah (Polda) Sumut, Jumat (24/4/2020).

Surat laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M. Alwi Hasbi Silalahi, didampingi oleh sejumlah jajarannya.

Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah melanggar Pasal 12E UU Tipikor tentang pemerasan menggunakan jabatan.

“Di dalam laporan tersebut, kami menekankan bahwa saudara Aulia Rachman telah mencoba melakukan pemerasan kepada PT. Sun Kado dengan menggunakan jabatannya. Itu sudah menjadi salah satu tindak pidana korupsi,” kata Hasbi saat diwawancarai.

Hasbi juga menegaskan bahwa penyebutan “demi menjaga tidak terjadinya chaos” oleh Aulia Rachman melalui surat permintaan bantuan kepada PT Sun Kado  tersebut juga dapat dikategorikan sebagai hoax.

“Polisi saja tidak ada dan tidak pernah membuat pernyataan seperti itu. Kalau begitu, Aulia Rachman telah menyebarkan hoax dan itu sangat berbahaya, bisa memprovokasi masyarakat,” tegasnya.

Oleh karenanya, Hasbi mendesak agar Polda Sumut dapat segera memproses surat laporan tersebut dan memanggil Aulia Rachman untuk diperiksa.

“Kami berharap laporan segera dieksekusi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat akibat perbuatan oknum tersebut. Tetapkan Aulia sebagai tersangka segera,” ujarnya.

Selain itu, Hasbi menekankan bahwa masalah tidak selesai saat PT Sun Kado mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan surat permintaan bantuan tersebut.

“Ini bukan tentang bagaimana perusahaan yang dimintai itu merespon permintaan bantuan tersebut. Ini tentang prosedur dan hukum yang harus ditaati oleh anggota dewan. Kalau kasus ini dibiarkan, maka ke depan akan dicontoh oleh anggota dewan yang lain, tindakan yang menjurus pemerasan akan menjadi hal yanh biasa,” tandasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini