Polsek Galang, Tangkap Pelaku Curanmor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – JC Alias J (24) warga Jalan Pendidikan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang atas dugaan pencurian sepeda motor, Selasa (21/4/2020).

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Teddy Napitupulu menjelaskan, awalnya, pada hari Jumat (10/4/2020) pagi Lida Riana Saragih (26) warga Jalan Pendidikan Kecamatan Galang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega dengan plat BB 5923 EB yang terparkir di ruang tamu rumahnya. Setelah dicek pelaku kemungkinan masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan kemudian membawa sepeda motor tersebut melalui pintu depan.

“Kemudian pada Selasa (21/4/20) pagi korban mendapat informasi bahwa ada yang melihat JC membawa Sepeda motornya yang hilang dan kemudian korban langsung membuat laporan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang,” terangnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JC di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor tersebut. Saat diinterogasi JC mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.

“Kami telah menangkap JC beserta barang bukti sepeda motor yang ia curi, saat ini JC sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang Polresta Deli Serdang,” jelasnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini