HMI Sumut, Laporkan Ketua Komisi II DPRD Medan ke BKD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Melalui surat nomor 23/B/Sek/08/1441, Badko HMI Sumut resmi melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD), Kamis (23/4/2020).

Surat laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) Muhammmad Alwi Hasbi Silalahi, didampingi oleh sejumlah jajarannya.

Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu lalu.

“Itu tidak sesuai dengan prosedur dan mengarah kepada tindak pemerasan. Oleh karena itu, kita menduga bahwa oknum tersebut telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Hasbi saat diwawancarai awak media.

Kemudian Hasbi menjelaskan, penyebutan “demi menjaga tidak terjadinya chaos” oleh Aulia Rachman melalui surat tersebut telah mengangkangi kewenangan aparat keamanan.

“Selain melangkahi kewenangan aparat keamanan, apa yang disebutkan Aulia Rachman tersebut dapat memprovokasi masyarakat. Itu sangat berbahaya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Badko HMI Sumut mendesak agar BKD segera memproses laporan tersebut dan menindak tegas Aulia Rachman.

“Kami mendesak BKD agar segera memeriksa dan memberi tindakan yang tegas agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

Selain itu, Hasbi juga meminta kepada Partai Gerindra untuk mengusut kasus ini dan memberi tindakan tegas kepada kadernya tersebut.

“Kalau perlu dipecat saja dari partai. Karena selain mencoreng nama baik institusi DPRD, Aulia Rachman juga mencederai nama Partai Gerindra,” tandasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini