PT Indah Cargo Selalu Mentaati Peratuan dan Ketentuan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dalam kegiatan usaha dan bisnis jasa pengangkutan barang, PT Indah Cargo selalu mentaati peraturan dan ketentuan yang ada. Hal itu disampaikan salahsatu staff Indah Cargo Perwakilan Medan, Munzir kepada mudanews.com.

“Ini yang selalu ditekankan oleh manajemen kita, dan kamipun sebagai perwakilan di Kota Medan-Sumatera Utara selalu menjalankan kebijakan pimpinan pusat tadi. Selain agar tidak terjadi kendala dilapangan, juga guna melindungi para pekerja yang ada,” ujar Munzir.

Hal tersebut sebut Munzir, karena dalam beberapa waktu terakhir seolah ada kesan dan pemberitaan di media yang menyebutkan Indah Cargo tidak mematuhi ketentuan, peraturan dan hukum yang ada.

“Kita bergerak dalam jasa pengiriman barang, tentunya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada,” ujar Munzir lagi. Sembari memperlihatkan ijin HO dan SIM B, dari bangunan dan gedung kantor perusahaannya di Jalan Medan Tenggara (Menteng, red).

“Kami juga pastinya tidak ingin menghadapi berbagai kendala, terkait masalah perijinan karena nantinya bakal merepotkan kami sendiri,” ujar Munzir lagi.

Munzir berharap, agar masalah dan konflik yang menerpa manajemen Indah Cargo tidak perlu diperpanjang lagi. Apalagi berpolemik ditengah situasi tengah mewabahnya Virus Corona, sangat tidak menguntungkan bagi seluruh pihak yang terkait dengan Indah Cargo.

“Saat ini saja kita tengah fokus mencemaskan kondisi ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan Indah Cargo. Apalagi banyak kondisi yang menyebabkan perjalanan transportasi pengangkutan barang, tidak seperti dulu sebelum berjangkitnya wabah Corona,” tukas Munzir pula.

Munzir mengatakan kesalahpahaman dengan masyarakat dan sempat terekam awak media massa, tidak perlu lagi diperbesar dan dijadikan bahan pertikaian yang membuang waktu dan tenaga. Itu sebabnya sebut Munzir, pihaknya selalu bersosialisasi dengan masyarakat yang ada di kawasan Medan Denai khususnya di Jalan Medan Tenggara.

“Kita selalu siap berkomunikasi dengan pihak manapun, dan bila ada kekurangan manajemen apapun itu bisa disampaikan kepada saya. Pintu kami selalu terbuka untuk berkomunikasi, selagi tidak menyalahi ketentuan dan peraturan perundangan yang ada,” ucap Munzir lagi.

Dari catatan wartawan lokasi kantor Indah Carga di Jalan Menteng Raya berada di kawasan Perdagangan (K 1), sehingga bisnis dan kegiatan yang dilakukan manajemen angkutan ini sesuai dengan tata ruang Kota Medan sebagaimana tercantum dalam Detil Tata Ruang dan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini