Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Tangkap Seorang Pria Beserta 2 Paket Sabu 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap A alias D (40) warga Dusun III Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang AKP M. Oktavianus, SE menjelaskan, bermula pada Jumat (11/4/2020) pagi petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Atleri Bandara Kualanamu (di depan rumah makan Ayam Penyet Jakarta Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang) dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

“Dengan melakukan penyamaran, salah seorang personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang memancing A alias D dengan alibi ingin membeli barang, alhasil Tim berhasil menangkap A alias D dengan barang bukti 2 bungkus paket shabu seberat bruto 100,42 gram dan diboyong ke Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum,” terangnya.

Saat ini, tegasnya, A alias D dikenakan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lanjut Akp M. Oktavianus, kami dari Kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkotika. “Agar memberitahukan kepada kami untuk segera ditindak lanjuti,” tutupnya. Berita Deli Serdang, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini