Dua Warga Deli Serdang, Halangi Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, menangkap pelaku pencurian mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Perlawanan tersebut mengakibatkan pelaku melarikan diri saat hendak dibawa oleh tim tekab Polsek Namorambe, Sabtu (11/04/2020).

“SS (57) dan RS (48), warga Dusun I, Desa Jaba, Kecamatan Namo Rambe terpaksa harus diboyong secara paksa oleh tim tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang karena menghalang-halangi petugas saat hendak membawa pelaku pencurian. Akibat dari tindakan keduanya, membuat pelaku melarikan diri,” terang Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Akp B. Naibaho saat dikonfirmasi.

Kejadian terjadi pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, saat tim tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang bergerak ke Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang menggunakan sepeda motor untuk menangkap pelaku tindak pidana pencurian SA (20), di Warung Kopi Mak Dini, saat dalam perjalanan menuju ke Polsek Namo Rambe, tiba-tiba datang SS (Ayah pelaku) dari arah belakang langsung memalangkan becak motor miliknya dan langsung mendatangi petugas dengan maksud melarang untuk membawa anaknya.

“SS berkata kepada petugas ‘jangan kau bawa anakku’ ! kuntek kau kari, tidak hanya itu, SS juga meneriaki petugas dengan kata-kata Rampok-Rampok,” terangnya.

Kemudian petugas Kepolisian menjelaskan kepada SS bahwa anaknya ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana pencurian di desa tersebut beberapa waktu yang lalu. Namun SS tetap bertahan agar anaknya dilepaskan dan jangan dibawa ke Polsek sembari menarik anaknya dari atas sepeda motor.

Selain itu, datang RS dan kawan-kawannya menghampiri petugas sembari mengancam dan berkata “jangan suka sukamu disini, kuntek kau kari. Disini petugas Kepolisian kembali menjelaskan bahwasanya mereka Anggota Polsek Namo Rambe. Namun penjelasan dari anggota tidak juga di dengar malah mereka berupaya menarik pelaku dari atas Sepada Motor.

“Tiba-tiba RS mengeluarkan Pisau yang diselipkan di pinggangnya sembari berkata ‘gak ada polisi polisi disini, kutebak kau kari’ sembari mengayunkan pisaunya kepada petugas,” tambahnya.

Selanjutnya, SS dan RS beserta kawan-kawannya menarik paksa pelaku dan pelaku langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga Desa Jati Kesuma. Perlawanan terus dilakukan dari SS dan RS beserta kawannya, petugas berupaya mengejar SA, tiba-tiba SS memukul petugas dengan bangku yang terletak di salah satu warung.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SS dan RS telah kita amankan ke Mapolsek Namorambe karena melakukan Tindak Pidana Secara bersama-sama menghalangi Petugas Polri dalam melaksanakan tugas,” tegas Akp Naibaho. Berita Deli Serdang, tim

 

- Advertisement -

Berita Terkini