MUI Langkat, Tunggu Surat Edaran dari MUI Sumut Soal Shalat Tarawih Berjamaah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan surat edaran Shalat Tarawih Ramadan 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah, guna antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona (Covid- 19) di masyarakat.

Ketua MUI Kabupaten Langkat H Mahfudz memaparkan menunggu surat himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara. Namun ada kemungkinan shalat terawih di Masjid. Jelasnya, karena langkat bukan zona merah Covid-19.

“Asal mengikuti perintah tutup mulut dan mencuci tangan, kita sama-sama memohon kepada Allah, terhindar dari virus corona,” kata Mahfudz saat dihubungi mudanews.com, Kamis (9/4/2020).

Kemudian, Mahfuz menyinggung soal ziarah kubur, ia meminta masyarakat tidak bergerombolan datang ke kuburan.

“Besok pagi kita putuskan, karena MUI Sumut akan rapat kembali 15 April 2020, setelah menyampaikan surat edaran shalat terawih dan Ibadah Sunnah di bulan Ramadhan,” imbuhnya. Berita Langkat, red

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini