LBH Medan, Minta Pemerintah Beri Perlindungan dan Hak Pekerja Selama Corona

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pemerintah pusat dan Pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja dan mengawasi perusahaan selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepala Divisi Buruh Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambah SH dalam pers rilisnya mengatakan bahwa pekerja adalah salah satu kelompok yang rentan terdampak dari Pandemi covid-19 baik itu dalam konteks kesehatan maupun ekonomi. Kesehatan para pekerja sangat rentan karena lingkungan kerja yang berkelompok dan lingkungan kerja yang mungkin tidak steril atau belum menerapkan K3,” ujar Maswan, Rabu (01/04/2020).

Lanjut Maswan, dalam konteks ekonomi juga merupakan hal yang sangat penting untuk disikapi karena status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah akan berdampak pada pengurangan atau penghentian Aktivitas pekerja atau buruh.

“Hal tersebut berdampak pada penghasilan dan hak pekerja/buruh yang mungkin saja dikurangi atau bahkan tidak diberikan oleh pengusaha,” ucap Maswan Tambak.

Lebih lanjut Maswan mengungkapkan, bahwa dalam keadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pemerintah harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan hak pekerja serta aktif mengawasi perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan kesehatan dan hak-hak pekerja/buruh.

Sejauh ini pemerintah dalam hal ini menteri ketenagakerjaan RI baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M/3HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19

Surat Edaran ini juga masih sangat tidak memihak kepada pekerja/buruh karena secara hukum Surat Edaran tersebut hanya berlaku terhadap internal Pemerintah.

LBH Medan, Minta Pemerintah Beri Perlindungan dan Hak Pekerja Selama Corona
Net/Ilustrasi

“Artinya tidak menutup kemungkinan pengusaha tidak patuh terhadap Surat Edaran tersebut tentu hal tersebut sangat mengancam pekerja atau buruh,” ungkapnya.

Lebih lanjut Maswan mengatakan bahwa, berdasarkan informasi yang didapatnya dari MediaUtama tertanggal 31 Maret 2020 ternyata pada masa masa pandemi Covid-19 ini salah satu perusahaan di Kota Medan melakukan PHK tanpa memberikan Hak pekerja.

“Dari kasus tersebut pemerintah tidak boleh anggap remeh sebagaimana sebelumnya pemerintah sepele dengan masuknya Covid-19 ke Indonesia yang berdampak sangat buruk.”

“Terhadap kasus seperti diatas, sambung Maswan, tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh perusahaan lain apabila pemerintah lambat atau sama sekali tidak mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan,” tegas Maswan.

Bahwa untuk memastikan perlindungan pada pekerja/buruh jangan juga nantinya jangan sampai terhambat oleh administrasi atau koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Karena dalam hal seperti ini pekerja/buruh membutuhkan kepastian. Tentang dasar hukum perlindungan pekerja jelas telah diatur mulai dari Pasal 27 Ayat (2), 28 H Ayat (1), 28 I Ayat (4) UUD 1945, pasal 86 dan pasal 87 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Kemudian, pasal 12 Undang-undang Nomor 11 tahun 2005 tentang konvensi pengesahan tentang Hak Ekonomi, sosial dan budaya dan masih banyak peraturan lainnya artinya melalui banyaknya peraturan yang mengatur seharusnya negara juga harus serius pada sektor tenaga kerja dalam bentuk tindakan yang cepat dan tepat.

“Melihat posisi pekerja yang masih belum terlindungi selama masa pandemi covid-19 ini Lembaga bantuan hukum Medan meminta kepada Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan aturan hukum yang tegas dan mengikat untuk agar para pekerja terlindungi dan terhindar dari penularan Covid-19,” kata Maswan.

Selain itu, LBH juga meminta kepada pemerintah agar melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak pekerja seperti keselamatan dan kesehatan kerja kemudian, Upah yang layak dan agar pemerintah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Covid-19.

“Memastikan penutupan sementara tempat tempat kerja seperti pabrik sesuai dengan amanat pasal 59 ayat (3) huruf a undang-undang nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan virus Corona (Covid-19) seraya memastikan diterimanya hak-hak pekerja dari pengusaha dan pemerintah,” tutupnya. Berita Medan, Yus

- Advertisement -

Berita Terkini