Covid-19, Perusahaan Kuala Tanjung Diminta Tak Bangkangi Permenkumham

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Menyikapi penyebaran Covid-19 di tanah air, aktivis mahasiswa meminta perusahaan di Kabupaten Batu Bara terkhusus di Kuala Tanjung mentaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Sabtu (04/04/2020).

Lewat keterangan tertulisnya pada awak media, Arwan Syahputra mendesak perusahaan di Kuala Tanjung tidak hadirkan teknisi asing maupun tenaga kerja jenis apapun dari luar negeri.

“Untuk saat ini, diperlukan semua pihak ikut berkerjasama termasuk para korporat, mereka para perusahaan juga wajib taat aturan pemerintah saat ini, tentang larangan WNA untuk sementara waktu masuk ke Indonesia,” kata Arwan Syahputra, melalui pesan tertulisnya, (04/04/2020) Pagi.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menunjukkan keseriusannya menekan angka penyebaran Covid-19. Hal ini juga dibuktikan, saat pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (RI).

Oleh karenanya, tokoh mahasiswa Batu Bara yang juga pendiri Gerakan Mahasiswa Medang Deras itu mengingatkan perusahaan di Kuala Tanjung tidak memaksakan kehendaknya dengan money oriented.

“Perusahaan ini kan sifatnya selalu mau untung besar, dan semua kerjaaan cepat selesai sesuai target, tapi kali ini tolong pahami kondisi, jangan terlalu money oriented dengan segala ambisi untung besarnya, pahami bahwa Indonesia sekarang siaga Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui bahwa, Kuala Tanjung akan menjadi kawasan Industri dan saat ini banyak perusahaan di dalamnya.

“Ada Pelindo, Domba Mas, Inalum, MNA, dan kami harap mereka tidak sesekali membangkang, dan mereka untuk saat tidak dibenarkan hadirkan tenaga kerja asing,” tandas Arwan. Berita Batubara, red

- Advertisement -

Berita Terkini