Paslon Beriman dari Jalur Perseorangan Gugat KPU ke Bawaslu Madina

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Madina – Bakal Pasangan calon Perseorangan Drs M Idris Lubis MT dan As Imran Khaitamy Daulay SH mengajukan gugatan ke bawaslu (28/2) terkait keputusan KPU Mandailing Natal menolak dokumen dukungan dan persebaran syarat minimal calon perseorangan, sesuai dengan berita acara KPU Mandailing Natal Nomor BA. 1 KWK tanggal 26 Februari 2020 yang menyatakan syarat dukungan bakal calon perseorangan atas nama M Idris Lubis dan As Imran Khaitamy Daulay dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak.

Koordinator Teknis Relawan Beriman, Ali Murphy mengatakan pihaknya telah melakukan Gugatan kepada Bawaslu Mandailing Natal pada Sabtu (7/3/2020) menghadiri persidangan di Bawaslu.

“Pertama tentunya kami mangapresiasi kesigapan Bawaslu Mandailing Natal yang dengan cepat menjalankan proses persidangan dengan agenda mendengarkan permohonan Idris-Imran selaku Pemohon,” katanya kepada wartawan.

Sambung Ali Murphy, kami tentu heran, KPU Mandailing Natal selaku termohon tidak satu orangpun komisionernya hadir padahal Sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini langsung dipimpin Ketua Bawaslu Bapak Joko Arif Budiono dan empat komisioner Bawaslu Madina serta dihadiri pemohon Idris-Imran selaku Pemohon.

Dalam pokok perkara disebutkan Pemohon bahwa Aplikasi Pencalonan (SILON) online milik KPU bermasalah karena tidak valid dalam stabil menerima suplay data dari Pemohon sehingga banyak data dukungan yang diupload ke silon datanya tidak muncul bahkan jumlahnya pluktuatif naik turun.

“Kami menilai kuat bahwa KPU Madina dalam melakukan pengecekan data dukungan tidak propesional dan bekerja tidak berdasarkan hukum sehingga ribuan dukumen dukungan pihak Pemohon dibatalkan tanpa alasan yang kuat, Sebagaimana yang tertuang didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dan keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Peseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Kita menilai bahwa bahwa KPU Mandailing Natal tidak berpedoman terhadap regulasi diatas sehingga jumlah dukungan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak,” tegasnya.

Secara khusus, pemohon dalam permohonannya kepada Bawaslu Mandailing Natal agar membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Mandailing Natal tentang hasil pengecekan dan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, yang telah diumumkan pukul 21.00 WIB tanggal (26/2/2020) tersebut.

“Bawaslu juga dimohonkan agar memerintahkan termohon untuk melakukan pengecekan ulang syarat dukungan kerena termohon tidak menjelaskan indikator, di desa dan kecamatan apa serta jenis dokumen yang bagaimana yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga berjumlah 2.248 dukungan dibatalkan dan ini tentu sangat merugikan kami,” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Terkini