PTPN II, Ditenggarai Gaji Karyawannya Dibawah UMP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Manajemen PTPN II ditenggarai belum menerapkan standar penggajian yang sesuai peraturan perundangan. Indikasi ini diketahui lewat sistem penggajian dan pengupahan yang diberikan manajemen perkebunan plat merah tersebut pada tahun 2019 lalu, dan ditandatangani Direktur Utama M Abdul Ghani tertanggal Juli 2019.

Dalam struktur penggajian yang ditandatangai Direktur Utama yang saat ini telah menjadi Direktur Utama Holding PTPN III tadi, gaji terendah Gol 1A dengan gaji pokok Rp1,727,552,- serta tunjangan Rp575,581,-. Meskipun penghasilan keseluruhan gaji pegawai terendah ini Rp2.302,033,- Tetap saja berada dibawah Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2,303,403. Bahkan bila dibandingkan dengan Upah Minimum Deliserdang pada tahun 2019 sebesar Rp 2.938.524.

Sekretaris Jendral Gerakan Semesta Rakyat Indonesia DPP-GSRI Batu Bondar Purba pada Jumat (6/3/2020) kepada wartawan mengomentari kondisi tersebut menjelaskan, semua itu bermuara pada sikap dari manajemen PTPN II yang belum taat asas dalam menerapkan Good Corporate Governence dalam sistem tata kelola perusahaan.

Padahal lanjut Batu Bondar PTPN II dituntut untuk menjalankan GCG, tanpa sangkalan ataupun bantahan. Karena GCG menjadi kewajiban setiap BUMN untuk mentaati dan menjalankannya.

“Kita menduga masih banyak pemahaman yang keliru dikalangan para petinggi PTPN II, yang kesannya feudal dan tidak tunduk pada arus perubahan yang membuat setiap perusahaan milik negara harus mentaati peraturan perundangan,” ujar Batu Bondar Purba. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini