Izin Tak Kunjung Diurus, ESDM Wilayah IV Ancam Akan Tutup Tambang Ilegal di Labuhanbatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Maraknya usaha pertambangan (Illegal Mining) galian C melakukan penyedotan pasir dan batu kecil (krikil) menggunakan alat berat dan tradisional dibantaran sungai bilah membuat gerah pihak Dinas ESDM khususnya Wilayah IV Labuhanbatu.

Pasalnya, upaya penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan pihaknya untuk melakukan pengurusan izin tambang galian C, tidak dihiraukan pengusaha galian yang beraktivitas di bantaran sungai bilah.

Kepada para pengusaha yang ditemuinya di 10 lokasi tangkahan berbeda di wilayah kecamatan Rantau Selatan, pada hari Sabtu (07/03/2020) pagi.

Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut Sariguna H Simanjuntak ST MT mengatakan akan melakukan penutupan dan pemberhentian aktivitas galian yang ada dibantaran sungai bilah apabila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan para pengusaha tersebut tidak melakukan kepengurusan izin tambang pengerukan pasir dan kerikil tersebut.

Izin Tak Kunjung Diurus, ESDM Wilayah IV Ancam Akan Tutup Tambang Ilegal Di Labuhanbatu
Petugas dan pekerja tambang

“Kita beri tenggang waktu sampai satu Minggu kedepan apabila mereka tidak mengurus izinnya, kita akan tindak seluruhnya tanpa terkecuali,” cetus Sariguna.

Menurutnya, mengurus izin usaha galian itu sangat penting, karena setiap usaha yang berkaitan dengan tambang batuan dan mineral bukan logam wajib memiliki izin sesuai dengan UU No 23 tahun 2014.

Petugas dan pekerja tambang
Sariguna H Simanjuntak mengecek batu

Dia berharap, usai melakukan monitoring di 10 lokasi berbeda para pengusaha galian pasir dan kerikil yang ada di labuhanbatu dapat segera mengurus izinnya agar terhindar dari pelanggaran yang di atur pada UU Minerba.

“Ya upaya pembinaan sudah kita lakukan, namun apabila setelah mereka juga membandal ya kita akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum,” bilangnya. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini