Dugaan Eselon “Naga Bonar” di Kabupaten Langkat, Mantan Kepsek Jadi Plt Kadis Perhubungan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Dugaan Eselon “Naga Bonar”, Mantan Kepsek menjadi Plt Kadis Perhubungan Langkat JI.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) Pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebutkan untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Romarlan Harahap mengatakan dia dulu kepala sekolah, pindah ke Dinas Pendidikan jadi Kabid.

“Eselonnya sudah mencapai, eselon tiga, masih boleh tingkatannya itu, satu tingkat, atasannya itu langsung kepala dinas, boleh,” katanya saat dihubungi, Selasa (3/3/2020).

Menurut sumber informasi mudanews.com, bahwa dia hanya staf, belum pernah menjadi Kabid Dinas Pendidikan. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini