Oknum PT SGC, Diduga Lecehkan dan Berkata Kasar kepada Wartawan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Berawal dari kesepakatan kerja antara pemberi jasa kerja dengan karyawan. Hal ini pun terjadi terhadap karyawan kontrak PT Smart Gloves Cooperation, ada insiden yang sangat mengecewakan dan mencoreng serta melanggar UU Pers No 40 tahun 1999.

Peristiwa yang dilakukan oknum di Jajaran Managerial PT Smart Gloves Cooperation terhadap wartawan Media Istana Rakyat yang bertugas untuk melakukan tugas jurnalis. Saat mau mengkonfirmasi dan mengklarifikasi atas informasi yang diterima tim media terbitan Jakarta, akan hak hak karyawan yang menjadi korban tidak terimanya hak-hak karyawan selama bekerja di PT Smart Gloves Cooperation berlokasi di Kawasan Kim Star Tanjung Morawa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mudanews.com Sabtu (29/2/2020) di Kampus Kopi, salah satu Wartawan Majalah Istana Rakyat mengatakan kedatangan wartawan Media Istana Rakyat ingin mengkonfirmasi permasalahan tersebut pada Jumat (28/2/2020). Disaat ingin konfirmasi wartawan media MIR diduga sempat dihalang-halangi untuk dapat masuk maupun mendapatkan konfirmasi.

Dengan cara lain, wartawan Media Istana Rakyat akhirnya dapat masuk untuk menemui pihak yang memberikan informasi atas peristiwa dan hilangnya hak-hak karyawan atas upah yang selama bekerja tidak diberikan oleh Perusahaan besar PT Smart Gloves Cooperation.

Disaat wartawan MIR masuk keruangan dan diterima oleh manajemen HRD Lusi, di dalam ruangan wartawan tersebut mengenalkan diri dengan menunjukan kartu identitas sebagai wartawan dari Media cetak MIR terbitan Jakarta.

“Nama saya Widya dan ini surat tugas saya, sembari memberikan tabloid MIR ke HRD dan ingin mengkonfirmasi,” terang Widya wartawan Media Istana Rakyat.

Peristiwa yang tidak menyenangkan pun terjadi terhadap wartawan MIR setelah seorang yang telah diketahui dirinya sebagai salah satu manajer di PT SGC tersebut.

Dengan arogannya wartawan tersebut mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan, diduga manajer itu langsung membuang tanda pengenal milik wartawan dan merampas alat komunikasi milik wartawan Media Istana Rakyat. Sebelum mendapatkan konfirmasi yang lebih lanjut, manajer tersebut diketahui Bernama Sutan Tobing.

Bahasa kasar yang dikeluarkan dari seorang Oknum PT Smart Gloves Cooperation telah mencoreng kewibawaan sebuah media dan menghalang-halangi tugas serta fungsi wartawan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan UU Pers yang berlaku di Indonesia.

“Tidak laku media jakarta disini,” ungkap Widya mengulangi perkataan Sutan Tobing, kepada tim media mudanews.com  didampingi tim hukum Media Istana Rakyat Yunan Helmi SH, Nanang Ardiansyah Lubis SH, Yosi Yudha F SH, Abror Mansyur SH, Bayu Wijaya Sirait SH dari Area Law Office dan Rekan.

“Dan saya akan laporkan ke Polda kalian,” terang Widya mengulangi perkataan arogan seorang Sutan Tobing, dan mengusir wartawan Media Istana Rakyat.

Atas peristiwa yang menimpa wartawan Media Istana Rakyat, Pimpinan Redaksi A Daulay, SE, merasa jiwanya terpanggil bahwa arogansi PT SMC terhadap media sudah melanggar UU Pers No 40 tahun 1999, yang menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi dan ditugaskannya wartawan MIR untuk melakukan cek dan ricek atas kasus hilangnya hak-hak karyawan.

“Kami selaku insan Pers akan melakukan tindakan dengan nyata bahwa oknum Sutan Tobing, dia juga sebagai buruh, jangan membedakan statusnnya dari karyawan lain, dia sudah merasa sombong dengan menyebut-nyebut Polda untuk melaporkan Media Istana Rakyat,” tegas A Daulay SE saat dikonfirmasi yang saat ini juga sebagai Wakil Direktur Media Group (AWPI) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Pusat, dan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Istana Rakyat.

“Kami tidak terima akan perbuatan PT Smart Gloves Cooperation oleh manajer mereka, yang berarti semua tindakan arogansi mereka disetujui oleh Pimpinan pimpinan PT Smart Gloves Cooperation,” ungkap nya kembali. Berita Medan, Fahmi

- Advertisement -

Berita Terkini