Angkat Eks Napi, Pemkab Batu Bara Dianggap Gagal Jalankan Visi-Misi Presiden

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Pemerhati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara Arwan Syahputra mengatakan pemerintah patut diangkap gagal menjalankan misi presiden dibidang “SDM” Berkualitas dan Indonesia Maju.

Kegagalan itu tercermin dari kebijakan Bupati kabupaten Batu Bara yang mengangkat kepala Bagian Tata Pemerintahan daerah Batu Bara yang berlatar belakang bekas penjahat alias Narapidana Narkoba.

Arif Hanafiah bekas Napi Narkoba diangkat Bupati kabupaten Batu Bara sebagai pejabat Eselon III-A pada 21 Februari 2020.

“Bupati dan BAPERJAKAT seperti tidak punya konsep rekrutmen ASN berbasis SDM Berkualitas seperti yang diinginkan presiden Jokowi Dodo. Pemkab Batu Bara sangat permisif dalam penempatan ASN tanpa melihat rekam jejak pejabat yang diangkat terlebih dahulu,” kata Arwan.

Menurut Arwan, Pemkab Batu Bara harus mengedepankan prinsip SDM Berkualitas dan Indonesia sebagai pertimbangan dalam menempatkan ASN eks napi menjadi pejabat.

Bekas Napi Narkoba di Batu Bara Gampang Banget Jadi Pejabat
Angkat Eks Napi, Pemkab Batu bara Dianggap Gagal Jalankan Visi-Misi Presiden

Ia menilai Pemkab Batu Bara seperti sengaja mengesampingkan etika publik dan moralitas calon pejabat yang diangkat menjadi pejabat.

Padahal, kata Arwan, kejahatan Narkoba telah jelas-jelas merugikan masyarakat.

“Ia semestinya tidak menjadi pejabat publik yang akan mempunyai kewenangan besar dan menjadi pengelola Tata Pemerintahan di Batu Bara,” kata Arwan.

Dikakhir yang menegaskan, larangan eks narapidana menjadi pejabat semakin menguat setelah Mendagri menerbitkan Edaran no 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.

“Yang melarang Gubernur dan Bupati, Wali Kota mengangkat PNS ke dalam jabatan struktural pejabat eselon I, II, III maupun IV,” tandasnya. Berita Batu Bara, red

- Advertisement -

Berita Terkini