Satpol PP Tertibkan 3 Wanita Rawan Sosial Yang Bukan Warga Tapteng

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menertibkan 3 Wanita Rawan Sosial, Kamis (20/02/2020), di dua Cafe berbeda di Kecamatan Manduamas.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak SH, melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, Jumat (21/02/2020), di Kantor Satpol PP Tapteng.

Dijelaskannya, bahwa menindaklanjuti Instruksi Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, dengan tujuan melakukan penertiban untuk pembinaan dan melindungi para wanita dari kondisi Wanita Rawan Sosial.

“Pihak kecamatan melalui Camat Manduamas Bapak Marihot Simbolon sudah membuat Pertemuan dengan Forkopimka, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan melibatkan pihak Pengusaha Kafe di Kecamatan Manduamas. Disebutkan bahwa tidak ada lagi Kafe yang menyediakan pelayanan maksiat di Kecamatan Manduamas. Pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 kita lakukan penertiban terhadap tiga orang Wanita Rawan Sosial di Kafe Doglas dan Cafe Br Manik,” kata Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang SE.

Sambungnya, bahwa tiga orang Wanita Rawan Sosial yang diamankan berinisial N (23) yang merupakan warga Kelurahan Hutauruk Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara dan ditertibkan dari Cafe Br Manik, NYS (23)yang merupakan warga Jalan Pdt J Wismar Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ditertibkan dari Cafe Doglas, sedangkan CN (20) warga Kota Medan ditertibkan dari Cafe Doglas.

Lanjut, setibanya di Kantor Satpol PP Tapteng, ketiga Wanita Rawan Sosial itu telah diperiksa oleh Petugas dari Dinas Kesehatan Tapteng dengan hasil negatif HIV dan negatif Narkoba.

Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Tapteng Parulian Sojuangon Panggabean SE MSi diwakili Sekretaris Maharni Sitompul SH memberikan pengarahan kepada ketiga Wanita Rawan Sosial (WRS) yang diamankan itu untuk selanjutnya menerima ketiga WRS tersebut dari pihak Satpol PP di Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng di Komplek RSUD Pandan.

“Kemarin pukul 17.00 WIB, di Rumah Singgah Dinas Sosial, kita telah menerima ketiga Wanita Rawan Sosial yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah untuk selanjutnya segera dibawa ke Parawasa Berastagi di Kabupaten Karo. Kita berikan juga nasehat untuk tidak lagi bekerja sebagai pelayan cafe plus maksiat. Tidak ada tempat untuk pekerjaan seperti itu di wilayah Tapanuli Tengah,” kata Sekretaris Dinas Sosial Tapteng Maharni Sitompul, SH. (Supriadi)

- Advertisement -

Berita Terkini