Demi Akses Jalan Kerumah Pribadi, Gubernur Rusak Situs Sejarah Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Demi akses jalan menuju kerumah pribadi di Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dituding merusak situs cagar budaya Benteng Putri Hijau. Akibatnya, Gubernur Edy Rahmayadi diduga telag melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 105 tentang Cagar Budaya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Pusat, Aminullah Siagian, Senin (20/01/2020).
“Kami menerima informasi bahwa ada perusakan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deli Tua. Sisi Benteng Putri Hijau itu dikikis oleh orang suruhan Edy Rahmayadi demi melebarkan jalan menuju akses ke rumah beliau. Ini sangat memprihatikan, atas nama kekuasaan beliau merusak situs cagar budaya,” tegasnya.
Sambungnya, begitu perusakan terjadi Pemerintah Kabupaten Deliserdang lantas memasang plang Cagar Budaya di sisi Benteng Putri Hijau yang dirusak tersebut sebagai bukti bahwa Benteng bersejarah itu dilindungi Undang-Undang (UU).
“Tak lama kemudian, plang Cagar Budaya itu hilang, jalan menuju rumah Gubernur jadi lebar dan tidak ada penyelamatan apapun yang dilakukan Gubernur,” katanya.
Lanjut Aminullah, atas kejadian tersebut Edy Rahmayadi dianggap telah melanggar UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab di pasal
Pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
“Sejak Edy Rahmayadi menguasai lahan tepat disamping Benteng Putri Hijau tersebut, sampai sekarang sedikit pun tidak ada perhatian beliau demi menyelamatkan situs bersejarah tersebut. Kami juga menduga bahwa lahan yang dikuasai Gubernur tersebut tidak jelas asal usulnya. Apakah mungkin karena itu letaknya di situs bersejarah sehingga surat surat kepemilikan nya tidak jelas,” ungkapnya.
Aminullah jugamengatakan, bahwa aparat penegak hukum dapat masuk untuk melakukan penyelidikan mulai dari perusakan situs bersejarah lalu soal kepemilikan lahan. (Supriadi)
- Advertisement -

Berita Terkini