FORMASU, Minta Kemendagri Berikan Sangsi Pelanggaran Kode Etik Pada Gubernur Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, terhadap Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, pada Selasa 17 Desember 2019 lalu, menjadi perhatian bagi Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumut (FORMASU) Jakarta Dedi Siregar.

Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Kepada Bakhtiar Ahmad Siaran (Kepala Daerah Bupati Tapanuli Tengah) pro kontra di anggap tidak mempunyai data yang kuat.

“Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara tidak pantas mengeluarkan pernyataan yang  menuyudutkan Bupati Tapanuli Tengah kepada publik. Seharusnya pemimpin itu berlomba-lomba membangun daerah seperti Slogannya Sumut Bermartabat,” kata Dedi Siregar Ketum FORMASU Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Menurut Dedi Siregar, tugas Gubernur adalah pelaksanaan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Bupati, Pimpinan OPD, dan seluruh OKP guna meningkatkan membangunan.

“Kami Sangat Menyenangkan kata kata Gubernur Sumatera Utara terhadap Bakhtiar Ahmad Sibarani sengaja menyerang menjelek-jelekan Bupati Tapteng di depan Publik,” kata Dedi Siregar.

Lanjut, harusnya Gubernur Sumatera Utara sudah semestinya mendukung  Program-Program Daerah bukan malah buat Gaduh. Seluruh percepatan pembangunan yang dilakukan kepala Daerah Kabupaten dan Kota Madya se-Sumatera Utara khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah melihat dengan data akurat dan independen agar kemudian terukur hasil dari penilaian suatu daerah.

Sambungnya, dalam Hal itu Forum Mahasiswa Sumut meminta kepada Kemendagri Tito Karnavian memberikan Sangsi karena melanggar kode Etik karena mengeluarkan pernyataan yang mengusulkan kepala Daerah Bupati Bakhtiar tidak pakai data yang akurat sebelum turun dan melihat langsung keberhasilan Pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Telah Kita ketahui bersama bahwa kurang lebih 2 tahun Kepemimpinan Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani Bupati Tapteng banyak terobosan, inovasi dan keberhasilan dalam membangun daerah khususnya membangun infrastruktur di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dapat Kita lihat bersama keberhasilan ini,” katanya.

Ditambahkan Dedi, Bupati juga telah berhasil dan berkomitmen tegas membongkar serta memerangi narkoba satu diantaranya dengan mengeluarkan kebijakan menerbitkan Perdes yang mulai berlaku per 1 Januari 2020 siapa yang kedapatan mengedarkan diberi sanksi tidak boleh pulang kampung ke Bumi Tapanuli Tengah selama 15 tahun. Hampir seribu tempat maksiat ditutup. (Supriadi)

- Advertisement -

Berita Terkini