Pembangunan Lahan Botani, DPP GRSI Minta Pemprovsu Taat Asas Pemerintahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Peneliti Anggaran dan Kebijakan Publik DPP GRSI Alfiannur Syafitri, minta agar Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menjadwal ulang kebijakan pembangunan lahan botani dalam tata ruang perkotaan. Penegasan tadi disampaikan Alfian, Jumat (13/12/2019).

Dipaparkan Alfian, Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo menjadi kawasan strategis Nasional dan dalam renstra Nasional dimasukkan dalam kawasan pengembangan khusus yang disebut MEBIDANGPRO. Dimana pola tata ruangnya, telah disesuaikan guna mengikuti perkembangan masa depan. Agar diantara kota-kota tadi, terjadi saling penguatan dan dukungan pola tataruang.

“Kita apresiasi wacana Gubsu yang akan melakukan pembangunan lahan Botani seluas 200 ha di Mariendal Patumbak, sebagai sebuah ide yang membangun. Tapi untuk mewujudkan hal tersebut pada kawasan yang diinginkan, yakni Patumbak. Selain mustahil, karena bertentangan dengan pola tata ruang Mebidangpro, juga terkesan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip pemerintahan yang bersih, terbuka serta transparan,” papar Alfian.

Disebutkan Alfian, tata ruang Patumbak bukanlah kawasan hutan lindung produksi konversi, produksi terbatas, produksi tetap, apalagi suaka alam. Namun kawasan pusat kecamatan, pengembangan pemukiman perkotaan dan jadi pusat pelayanan lingkungan, dengan tingkat kepadatan penduduk 1000-2000/km. Begitupun, kondisi sebahagian lahannya masih dapat dipergunakan sebagai lahan pertanian kering dan tanaman perkebunan.

“Jika lahan botani, tentunya yang akan ditanam adalah tumbuh-tumbuhan spesies tertentu. Hingga diarahkan menjadi kawasan tertentu seperti kawasan hutan Raya Bogor. Tapi untuk Patumbak, kondisinya tidak lagi mendukung, karena faktor cuaca seperti curah hujan dan kelembaban udara perkotaan. Termasuk kebisingan perkotaan, karena berada dekat dengan arus jalan tol,” ujar Alfian.

Ditambahkan Alfian, lahan yang diincar Pemprovsu sebagai kawasan botani diduga adalah lahan yang bermasalah. Karena beberapa bahagian dan bidang lahan tadi diinformasikan sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung. Hingga Pemprovsu terkesan diajak untuk terlibat dalam konflik hukum, dengan masyarakat perorangan serta swasta, yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung tadi.

“Jika Pemprovsu ikut di lahan yang diduga bermasalah secara hukum tadi, tentunya akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di NKR. Dan itu tentunya tidak baik bagi citra Gubsu dan Pemprovsu, padahal salah satu komitmen pemerintahan Jokowi adalah penegakan hukum, dan transparansi pelaksanaan pembangunan,” tegas Alfian.

Terakhir Alfian menyarankan sebaiknya Gubsu membuat lahan botani di kawasan yang memang sesuai peruntukkan tata ruang dan pola ruangnya, seperti dikawasan suaka alam dan hutan lindung Deli Serdang yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Karo. Seperti Gunung Meriah dan STM Hilir, Sibolangit. Atau kawasan mangrove yakni Percut Sei Tuan dan Pantai Labu.

“Jangan nanti niatnya mau membantu menyelesaikan, malah menambahi masalah, dan bisa-bisa, pada masa akhir jabatan jadinya malah ikut bermasalah dan dipermasalahkan. Ini saran kita sebagai orang yang ikut memilih Pak Edy dalam Pilgubsu dulu,” tutup Alfiannur Syafitri. Berita Medan, alf

- Advertisement -

Berita Terkini