Gaji Pegawai PTPN 2 Semena-mena

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gaji Karyawan BUMN 10% dari UMP ternyata hanya retorika
Wagino 20 tahun bekerja di PTPN 2 cuma mampu memiliki sepeda. Pernyataan dan slogan para pejabat di Kementerian BUMN jika gaji karyawan dan pekerja alih daya di perusahaan plat merah itu (sejak 2013 lalu) harus lebih tinggi 10% dari Upah Minimum Provinsi (UMP), ternyata masih retorika dan bual belaka.

Malah terindikasi omong doang. Dan terkesan sekedar alat pembenaran, dalam melegalkan tingginya kesejangan antara elit BUMN dengan para karyawan redahan. Contohnya seperti yang terjadi di PTPN 2.

Diperusahaan perkebunan ini misalnya untuk periode Juli 2019, gaji pokok seorang office boy/umum dengan masa kerja 20 tahun Rp1.728.299 ditambah tunjangan tetap Rp576.100,-. Tak heran jika seorang Wagino yang akan menjalani pensiun sekitar 3 tahun lagi, setelah puluhan tahun mendarma baktikan jiwa dan raganya di PTPN 2 hanya mengantongi Rp2,3 juta setiap bulannya.

Walau gaji dan tunjangan Wagino rata-rata mencapi Rp2.3/bulannya. Tapi tetap saja gaji pokok Rp1.728.299 itu, masih dibawah UMP Sumatera Utara yang pada tahun 2019 ini mencapai Rp2,3juta.

Dengan gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yang keseluruhan mencapai Rp2,3 juta, Wagino 44 tahun warga Desa Tegal Rejo Pondok Rowo, Tambak Bayan. Harus membiayai istri dan 2 orang lagi anaknya yang masih sekolah.

Itupun setiap bulannya utuh Wagino hanya mengantongi Rp200/bulannya. Karena masih dipotong hutang kepada bank, pinjamannya ketika mendirikan rumah semi permanen yang ditempatinya saat ini.

Jika Wagino selama puluhan tahun mengenderai sepeda bututnya sebagai transportasi sehari-hari. Bahkan sejak Nov2019 lalu, harus menempuh jarak 40Km pulang-pergi (Tambak Bayan-Tandem Hilir). Maka tanpa rasa malu, jajaran direksi menggunakan mobil dinas sekelas Lexus seharga kisaran 1,3 miliar.

Gaji pokok Wagino yang 1,7 juta tadi, tentunya sangat semena-semena bila dibanding gaji pokok jajaran direksi (tahun 2015) seperti Direktur Utama mencapai Rp. 37.620.000/bulannya, dan honor Komisaris Utama sebesar Rp. 33.858.000/bulan. Belum lagi penambahan tantiem yang mencapai puluhan juta rupiah.

Wajar jika Menteri BUMN Erick Thohir sampai mengeluarkan pernyataan keras, mempertanyakan moral para pejabat BUMN yang perusahaanya merugi, tapi masih tidak bermalu dengan makan dilokasi elit dan berkelas.

“Moralnya dimana”, ujar Erick Tohir mempertanyakan kelakuan nakal orang-orang BUMN itu. Berita Medan, alf

- Advertisement -

Berita Terkini