Demo Kejatisu, Ima-Tabagsel Minta Bupati Madina Ditetapkan Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di Jalan A.H Nasution-Medan, pada Senin (02/11/2019) siang.

Massa yang tergabung atas nama Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA-Tabagsel) berdemonstrasi itu meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menetapkan Bupati Madina sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan taman raja batu dan tapian siri-siri syariah yang berlokasi pembangunan di Komplek perkantoran Payaloting Panyabungan menggunakan Anggaran Kegiatan Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak Kejatisu.

“Dugaan Bupati Dahlan Hasan Nasution sebagai Inisiator Pembangunan Mega Proyek TRB dan TSSS tersebut merupakan hasil kajian dari berbagai dasar dan alasan yang dianggap patut dipercaya untuk digunakan Kejatisu sebagai bahan pertimbangan serta dapat dijadikan sebagai Kekuatan Jaksa menyeret Bupati Madina jadi Tersangka,” ungkap Wildan Lubis Selaku kordinator aksi.

Alasan untuk dijadikan sebagai tersangka menurut wildan lubis dapat didasarkan dari Surat dakwaan Perkara Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/PN.Mdn Dan Keterangan sebahagian saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, yang menyebutkan Trb dan TSSS merupakan gagasan Bupati Mandailing Natal dan pengerjaannya adalah berdasarkan perintah Bupati Mandailing Natal serta Bupati juga memerintahkan memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017.

“Selain itu juga dapat diamati dari data dokumentasi Foto-foto Bupati Madina saat masa pengerjaan Mega Proyek Pembangunan TRB dan TSSS sedang berlangsung nampak Dahlan Hasan Nasution sangat antusias, serta sejumlah Pemberitaan di Media Massa, yang kebanyakannya menyebut bahwa TRB dan TSSS adalah Karya Bupati Madina, dan Maklumat Bupati Mandailing Natal Tahun 2018 pada poin ketiga,” ujar Wildan.

Sebagai landasan hukumnya yaitu KUHP Pasal 55 ayat (1) berbunyi, “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. “Dan diperkuat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,” pungkas Wildan Lubis.

Wildan juga berharap kejatisu agar segera menangkap Kadispora Madina. “Dua dinas sudah, kok yang ini belum, adil dong,” ucapnya.

Pantauan awak media dilapangan, massa lebih kurang 300 orang, massa sempat menyebabkan kemacetan, dengan tanggap kepolisian langsung melakukan rekayasa lalu. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini