Negeri ku Kejam, Luthfi ku Malang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Tidak henti-hentinya negeri ini mempertontonkan “dagelan” hukum bagi rakyat kecil. Negeri ini terlalu sering mencari-cari pasal hukum untuk rakyat kecil yang kadang permasalahannya tidak terlalu besar tapi dibesar-besarkan. Sedangkan ada masalah besar (contoh Korupsi) tapi dikecil-kecilkan.

Ada rakyat yang pernah ditangkap karena mencuri coklat di sebuah kebun coklat yang notabene pemilik kebun tidak ikhlas karena coklatnya dicuri. Walau yang mencuri terpaksa mencuri karena kelaparan, lalu dipenjarakan. Ada lagi kasus seorang pasien dirumah sakit yang hanya mengkritik pelayanan di rumah sakit tersebut, dikarenakan otoritas rumah sakit tidak senang, lalu dipenjarakan.

Ada lagi yang mengkritik pemerintah di sosmed, dipenjarakan. Terus ada lagi seorang dokter yang dipenjarakan hanya karena menguak kasus kematian salah satu korban dari 700 korban KPPS yang mati ketika berjuang di Pilpres. Belum lagi kasus Novel Baswedan yang mungkin hingga kiamat tidak akan tuntas jika rezim ini tak serius mengurusi kasusnya apalagi isu-isu yang dibangun bahwa Novel Baswedan menggunakan contact lense untuk menarik simpati rakyat. Kebodohan demi kebodohan hukum terus dilakoni para pejabat negeri.

Kali ini luthfi, bocah yang tergerak hatinya untuk menyuarakan suara hatinya mengenai hukum di negeri ini. Dituduh secara represif melawan aparat, dan telah ditahan. Dan diancam dipenjara selama lebih kurang lima tahun (hampir sama dengan koruptor). Tidak tanggung-tanggung pasal demi pasal di sematkan kepada bocah yang mungkin tidak mengerti apa-apa mengenai hukum itu. Pasal yang disematkan kepada bocah luthfi ada empat pasal yakni 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Bunyi masing-masing pasal pun sudah sangat menguatkan bahwa “bocah” luthfi layaknya kriminal yang harus dipenjarakan.

Seorang bocah, yang bergerak dengan hati nuraninya, tidak seharusnya di hukum dengan pasal-pasal layaknya kriminal. Bocah yang fotonya viral dengan memegang bendera merah putih sambil menutup matanya karena gas air mata ini dicari-cari kesalahannya hingga dipenjarakan.

Bukankah dia memiliki hak dilindungi sebagai anak? Bukankah dia masih harus meneruskan pendidikannya. Jika merunut hukum secara tekstual tentulah bisa-bisa saja luthfi menjadi tersangka, tapi itupun harus bersandar pada moralitas hukum untuk melindungi anak.

Teringat kisah di zaman kekhalifahan Umar bin Khattab. Ketika itu datanglah seorang majikan melaporkan dua budaknya yang telah mencuri kambingnya lalu menyembelih kambing serta mereka makan. Maka sang majikan menuntut keadilan. Ketika Umar menganalisis kasusnya, Umar tidak serta merta menyalahkan, melainkan menanyakan kepada budak tersebut. Apa penyebab mereka mencuri serta menyembelih kambing itu. Mereka menjawab, kami kelaparan, kami tidak diberi makan dan gaji kami pun ditahan. Ternyata apa yang budak-budak itu benar, maka Umar menghukum majikan mereka dan menuntut denda gaji mereka yang telah berbulan-bulan tidak dikeluarkan, lalu budak tersebut dibebaskan.

Negeri ku Kejam, Luthfi ku Malang
Massa aksi

Jika Umar mengikuti tekstual hukum, tentulah dua budak itu bersalah, dan sangat layak dipotong tangannya. Tapi Umar tidak melakukannya. Disinilah letak kelemahan hukum yang diterapkan di negeri ini. Padahal setiap orang berhak menyuarakan suara hatinya, mengisi perutnya, memperjuangkan apa yang hak dan menolak yang bathil. Tapi demi ego pemerintah. Hukum buta nilai dan moral. Hukum hanya berlaku bagi orang yang tak berduit, tapi lemah dihadapan yang berduit.

Jika negeri ini tak mampu bersikap dewasa dalam menerapkan hukum maka negeri ini tak akan pernah bisa maju dalam menerapkan konsep keadilan. Padahal Pancasila dan UUD 45 sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Luthfi tidak sepantasnya dihukum, Luthfi harusnya hanya diberikan dukungan dan tidak dipatahkan semangatnya dalam menyuarakan kebenaran. Luthfi berhak bebas dan memperoleh pendidikannya. Karena Luthfi bukan kriminal, dia hanya bocah yang belum mengerti bahwa negeri ini kejam, rakyatnya malang.

Penulis adalah Januari Riki Efendi

(Mahasiswa Pascasarjana Uinsu Jurusan Pemikiran Politik Islam dan Pegiat Literasi)

- Advertisement -

Berita Terkini