Polsek Kampung Rakyat, Ringkus Warga Jatuhkan Kotak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Selatan – Petugas kepolisian dari Polsek Kampung Rakyat berhasil meringkus terduga penyalahgunaan obat terlarang Jenis Sabu sabu di Jalan lintas simpang kantor camat Tanjung Medan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jumat (15/11/ 2019) sekira pukul 21:15 WIB.

Atas kesigapan Kanit Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Ipda S Lumban Gaol SH pelaku tidak berkutik, dan dapat diamankan. Semula petugas polsek Kampung Rakyat mendapat informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan setelah memastikan keberadaan pelaku yang sedang duduk-duduk di warung simpang kantor camat tanjung medan, petugas langsung mendekati pelaku.

Kemudian memerintahkannya untuk naik ke atas sepeda motor dan saat itulah pelaku menjatuhkan sebuah kotak kecil bekas permen Frozz yang dibalut lakban warna hitam dimana setelah diperiksa ternyata berisi plastik klip yang berisi obat terlarang jenis shabu shabu. Dan setelah dalam pemeriksaan petugas, diketahui terduga berinisial
DEH (38).

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Kampung rakyat AKBP Eri Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Kampung rakyat Ipda S Lumban Gaol SH, membenarkan penangkapan DEH (38) menurut Lumban Gaol terduga merupakan kadus gunung meria Desa tanjung medan dan jelas beralamat di dusun gunung meria Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel.

Selain terduga, petugas juga mengamankan 1 (satu) kotak bekas permen Frozz yang dibalut lakban warna hitam yang berisi 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu sabu berikut kemudian 1 buah jarum suntik. Untuk proses penyelidikan dan kemudian dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Labuhan Batu. Berita Labuhanbatu Selatan, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini