Lahan Tanah Labuhanbatu, Diduga LSM Mengajak Warga Main Hakim Sendiri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kapolsek Bilah Hilir Iptu Krisnat A Napitupulu duduk bersama dan mendengarkan keluhan dari Penerima Kuasa Suriyadi (49) atas Lahan yang terletak di Dusun Wono Sari Desa Sei Tampang Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas atau pun bentrok fisik dengan kelompok masyarakat pada Sabtu (16/11/2019).

Duduk bersama ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Mapolsek Bilah Hilir dan diminta kepada Surya penerima Kuasa untuk menjelaskan keluhannya dan sejarah singkat perolehan atas tanah tersebut.

Surya menjelaskan tanah didapatkan dari Grup Ganto kepada Tn Sudrajat. Selanjutnya diganti rugikan Nursyah Wijaya dengan akte 1 Pebruari 1986 No.M-26-HT di kantor notaris Suprapto Medan.

Total Luas tanah menurut Surya menjelaskan luas lahan sawit seluas 100 Ha yang terdiri dari 85 Ha terletak di Dusun Wono Sari Desa Sei Tampang dan 15 Ha Desa Kampung Bilah.

“Seluruh kewajiban ke negara dibayar sesuai dengan aturan seperti pajak bumi dan bangunan dan lainnya,” tambah Surya.

Pada saat pertemuan Kapolsek Bilah Hilir Iptu Krisnat A Napitupulu menyampaikan kepada masyarakat supaya masing – masing menunjukkan bukti hak atau bukti kepemilikan atas lahan yang dipermasalahkan.

“Negera kita negara hukum dan tidak dibenarkan main hakim sendiri, apabila ada hal – hal yang dipermasalahkan silahkan lapor ke aparat penegak hukum,” tambah Kapolsek.

Kapolsek Bilah Hilir juga menyampaikan dalam waktu dekat ini kita dan Pemerintahan Desa akan fasilitasi pertemuan kembali dengan kelompok masyarakat dan pengusaha lahan tersebut untuk masing – masing membawa legalitasnya atas lahan tersebut jelas Iptu Krisnat.

“Tidak boleh ada main hakim sendiri, ini negara hukum dan kita semua harus patuh dan taat kepada hukum,” tegasnya. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini