Bangkai Babi Sungai Wampu, PPP Langkat Harus Ditangani Serius

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Fenomena hanyutnya bangkai babi di aliran sungai wampu, Stabat  harus ditangani serius.

Hal itu disampaikan Husein Sidik Tarigan, anggota DPRD Kabupaten Langkat dari PPP pada Rabu (13/11/2019).

Politisi muda itu mengatakan sesuai dengan Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan “Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.”

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Langkat dari unsur PPP lainnya Sucipto dan Suwarmin. Beliau mengatakan, pembuangan bangkai babi ke aliran sungai wampu dikhawatirkan mencemarkan air sungai tersebut.

“Yang notabenenya dipakai untuk aktivitas keseharian masyarakat mulai dari mandi, mencuci, memasak bahkan diminum,” ungkap mereka.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Langkat dan Polres Langkat harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi penyebab kematian babi di Kabupaten Langkat.

“Dan mengusut serta menindak tegas pelaku pembuangan bangkai babi ke aliran sungai wampu,” tegas mereka. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini