Desa Hantu Nias Barat, Lemahnya Pencegahan Pemberantasan Korupsi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Temuan adanya Desa Hantu sebagaimana dikemukakan oleh Menkeu Sri Mulyani beberapa pekan silam. Dan kemudian diteruskan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut, bahwa desa hantu tersebut berada di Nias Barat. Menjadi bukti gagalnya program pencegahan, pengawasan dan penindakan korupsi di Sumatera Utara. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Semesta Indonesia (DPP-GRSI), Ismail Marzuki kepada wartawan, Minggu malam, (10/11/2019).

Bahkan sebut Ismail Marzuki tanpa bermaksud menepikan kemampuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan lokasi desa hantu di Nias tersebut. Sebelumnya perwakilan Ombudsman RI baru saja di Nias sekitar 4 Februari lalu. Bahkan tandas Ismail, sebelumnya Ombudsman RI telah menerima laporan terkait dugaan penyelewangan dana desa di Desa Hantu (kafokafo) tersebut sekitar akhir Oktober 2018 lalu.

“Informasi yang kita dapatkan lewat media massa menyebutkan, Dana Desa Kafokafo yang dianggarkan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga di desa tersebut, dialihkan ke desa lain yakni Desa Sirombu Nias Barat,” ujar Ismail Marzuki.

Ditambahkan oleh Ismail Marzuki, jika kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan jika Desa Kafokafo itu adalah Desa Siluman. Tentunya ada permalahan tersumbatnya tentang Desa Hantu tersebut.

Karenanya ujar Ismail Marzuki, karena Ketua Perwakilan Ombudsman RI Abyadi Siregar sebenarnya telah menerima informasi tentang Desa Hantu/desa kafokafo, maka tidak salah sebutnya. Jika Ombudsman RI Perwakilan Sumut terus menuntaskan keberadaan Desa Hantu itu.

Ismail Marzuki memaparkan keheranannya, apalagi selama ini keberadaan Dana Desa, kemudian masalah Penerimaan Siswa Baru online, berada dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun masih juga ditemukan berbagai masalah dalam kegiatan-kegiatan yang berada dibawah pengawasan KPK.

“Ini yang kita sebut adanya kegagalan sistim informasi dan pengawasan, karenanya kita berharap kedepan KPK sebagai lembaga pencegah, pengawas dan pemberantas korupsi, harus lebih keras dalam bekerja. Termasuk dalam menerima informasi dari jejaringnya, demikian juga Ombudsman. Jangan sampai, ketika diumumkan oleh lembaga lain, seperti kasus kafokafo Nias Barat itu, ternyata sebelumnya sudah ada informasi yang diterima oleh Ombudsman RI yang juga menjadi mitra kerja KPK,” ujar Ismail Marzuki.

Terakhir semangat pemberantasan korupsi diharapkannya jangan sampai terganggu oleh kasus Desa Hantu/kafokafo. Tapi dijadikan instropeksi dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di Sumatera Utara. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini