Gagal Jadi PNS, Ini Penjelasan Lengkap BKN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah –  Eliza Imelda, sempat viral ditengah-tengah masyarakat setelah Gagal Menjadi PNS, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menanggapi isu yang berkembang ditengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melakukan Konferensi Press, Jumat (8/11/2019).

Bupati Kabupaten Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Tapteng Darwin Pasaribu, didampingi Kepala Dinas Kominfo Dedy Sudarman Pasaribu, menjelaskan bahwa Pemkab Tapteng telah menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Eliza Imelda ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses, agar nomor NIP nya diangkat menjadi CPNS.

“Usulan tersebut sudah kita sampaikan, selanjutnya BKN mengeluarkan surat tertanggal 28 Februari, isinya pengembalian berkas usul penetapan NIP CPNS atas nama Eliza Imelda. Dalam surat BKN itu menyatakan bahwa Eliza Imelda tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diberikan NIP,” jelas Darwin.

Sambungnya, alasan BKN yang menyatakan Eliza Imelda TMS. “Adapun alasan BKN menyatakan Eliza Imelda TMS, dikarenakan ijazah terlampir Sarjana Pendidikan Kristen Jurusan Musik Gereja. Sedangkan formasi dari Kemenpan RB untuk kualifikasi pendidikan yang ditentukan adalah Sarjana Pendidikan Kesenian,” terangnya.

Lanjut Darwin, BKN kemudian mengeluarkan surat tersebut. Kemudian Pemkab Tapteng dalam hal ini Bupati Tapteng selaku pembina kepegawaian daerah mengirimkan surat tanggal 22 Maret, isinya permohonan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

“Isi permohonan tersebut adalah untuk mengakomodir dan merubah kualifikasi pendidikan pada rincian penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2018. Jadi dapat kita simpulkan bahwa, Pemkab Tapteng sudah mengakomodir segala kepentingan Eliza Imelda untuk ditetapkan dan dikeluarkan NIP nya untuk diangkat sebagai CPNS,” tegasnya.

Tidak hanya sampai disitu, Darwin mengaku bahwa Pemkab Tapteng kembali melayangkan surat kepada permohonan pertimbangan kepada Menpan RB, yang dimana kemudian Menpan RB membalas surat yang dilayangkan Pemkab Tapteng dengan isi Permohonan Tidak Dapat Di Pertimbangkan.

“Setelah kita layangkan surat ke Menpan, kemudian Menpan membalas surat kita. Mengeluarkan surat kembali tanggal 29 Maret, perihal permohonan mengakomodir kualifikasi pendidikan yang ditujukan kepada Bupati Tapanuli Tengah. Isinya bahwasanya, kualifikasi pendidikan formasi CPNS jabatan guru Seni Budaya Ahli Pertama, yang semula S1 Pendidikan Seni menjadi S1 Pendidikan Seni Pendidikan Kristen Jurusan Musik Gereja, itu tidak dapat dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam penerimaan CPNS tahun 2018,” ungkapnya.

Lebih lanjut Darwin Pasaribu, menegaskan bahwa Pemkab Tapteng sudah melakukan upaya. “Pemkab Tapteng dalam hal Bupati Tapanuli Tengah sudah melakukan usaha bagaimana agar saudari Eliza Imelda tetap dapat diakomodir untuk dikeluarkan NIP nya dan diangkat sebagai CPNS daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. Akan tetapi keputusan tetap, saya ulangi, keputusan tetap berada di BKN selaku institusi yang sah di Negara ini yang berhak mengeluarkan NIP. Kita hanya mengusulkan, keputusan tetap pada BKN,” tegasnya

Diterangkannya, bawah Pemkab Tapteng merupakan penerima manfaat dan semua keputusan mengenai penerimaan, penetapan formasi dalam hal keterkaitan dengan rekrutmen atau penerimaan PNS daerah, itu sepenuhnya kewenangan pusat. Dan penentuan kelulusan itu seluruhnya kewenangan pemerintah pusat. Pemkab Tapteng hanya bersifat, atau hanya sebagai penyelenggara dan penerima manfaat.

“Jadi disini perlu kami sampaikan juga bahwa, kalau yang bersangkutan merasa kurang puas, silahkan menyampaikan protes ke Menpan ataupun ke BKN yang berhak menentukan atau meneliti formasi jabatan, apakah sudah sesuai atau tidak. Itu silahkan ke pusat. Kita hanya penerima manfaat. Pemkab Tapteng sama sekali tidak ada untuk mengambil kebijakan untuk menentukan keputusan lulus atau tidak. Kita hanya untuk memfasilitasi saja, melaksanakan penerimaan CPNS di daerah. Kalau memang mau protes silahkan protes ke pusat,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Imelda yang menyebut ada oknum yang meminta uang kepada dirinya saat tapil di salah satu stasun tv swasta, Kamis malam.

“Di sini kami sampaikan, kalau hal itu bisa dibuktikan, silahkan. Kita akan ikut mengadukan, dan kalau nanti tidak bisa dibuktikan, kita akan menuntut balik. Karena akan membuat, istilahnya hal itu menjadi sesuatu yang tidak mengenakkan kepada Pemkab Tapteng. Seolah-olah Pemkab Tapteng itu, gimana gitu,” tegasnya. (Supriadi)

- Advertisement -

Berita Terkini