Polres Labuhanbatu, Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Gudang Kosong

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDAENEWS.COM, Labuhanbatu – Personel kepolisian dari Unit Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus terduga pengedar sabu, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun VII Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tersangka R alias Anop (39), petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.78 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisi narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong yang terbuat dari botol lasegar lengkap dengan pipetnya, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirek bening.

Informasi yang diterima, pada Kamis (26/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya transaksi/penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo.

Selanjutnya tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu gudang kosong serta mengamankan seorang laki-laki yang diketahui adalah R alias Onop.

“Setelah diamankan tersangka, tim melakukan penggeledahan gudang kosong tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah barang,” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (30/9/2019).

Menurut pengakuan tersangka, tambah Kasat, bukti barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Andi.

Di hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB tim kembali mengamankan SM alias Emi (47) di Jalan Padang Matinggi Lombang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari dia, tim mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis ganja 23,06 gram netto, 1 bungkus kertas koran berisikan narkotika jenis ganja sebesart 1,16 gram netto.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah melakukan under cover sebagai pembeli persisnya di depan rumah pelaku,” tandasnya.

Emi mengakui, memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Akmal dan masih dalam pengejaran polisi.

Kemudian petugas membawa Emi beserta barang bukti menuju ke polres labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini