HIPMI PT, Kutuk Tindakan Anarkis Polri di Depan Kantor DPRD Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aksi damai adalah aksi yang dilakukan mahasiswa dan juga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang sering dilakukan di jalanan khususnya pada saat ini hampir di seluruh daratan Indonesia melakukan aksi damai penolakan RUU KPK Dan RUU KUHP yang di nilai mahasiswa dan pemuda tidak pro ke rakyat.

Ketum HIPMI PT Tebing Tinggi M Irfan Nasution saat ditemui dikediamannya menyampaikan ia menyayangkan dan mengutuk keras aksi brutal pihak kepolisian pada aksi 24 september 2019 di depan kantor DPRD Sumut beliau menyayangkan hal tersebut pihak kepolisian yang seharusnya menjadi mitra pelayanan masyarakat dan juga pengayom masyarakatnya. “Kini telah melakukan tindakan represif kepada masa aksi damai 24 september 2019 walaupun kita tau itu perbuatan beberapa oknum tapi kita sangat kecewa dengan tindakan pihak kepolisian,” tegasnya, Rabu (25/9/2019).

Irfan mengharapkan pihak kepolisian bertindaklah dengan baik dan benar sesuai undang -undang dan aturan yang berlaku karena yang dihadapi ialah masyarakatnya sendiri.

“Karena sesungguhnya Fungsi kepolisian itu sudah termaktub dalam UUD 1945 tentang pertahanan dan keamanan Negara pasal 30 ayat 4 yakni kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi, melayaani masyarakat serta menegakkan keadilan,” tegas Irfan menyudahi pembicaraannya. Berita Tebing Tinggi, Jihan

- Advertisement -

Berita Terkini