Gubernur Riau dan Kalimantan, Harus Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Hutan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kebakaran Hutan bukan baru ini terjadi Sebagai catatan, kabut asap dan Karhutla bukan hal baru di Riau. Sejak 1997, masyarakat Bumi Lancang Kuning selalu kedatangan ‘tamu’ imbas ulah oknum tak bertanggungjawab ini. Mereka membuka lahan dengan jalan pintas agar biaya murah, membakar lahan.

Dalam rentan 1997, Riau pernah bebas Karhutla dan kabut asap, yaitu 2007, 2008, 2016, 2017 dan 2018. Paling parah adalah tahun 2014 dan 2015 karena ditetapkan bencana nasional dengan status tanggap darurat kabut asap.

Ketua Umum Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapel) M Yusuf Hanafi Sinaga SSos mengatakan, pengentasan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Mulai dari tingkat kepala desa, camat, bupati atau wali kota, hingga gubernur. Oleh karena itu, pemda diharapkan bisa mandiri dalam menghadapi permasalahan yang sama setiap tahunnya.

Faktor utama, jelas Yusuf, alih fungsi hutan yang mulai marak di Riau pada 1997, khususnya tanah gambut. Hal ini menjadi dasar dan belum terselesaikan hingga kini oleh pemerintah.

“Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di areal gambut betul-betul dievaluasi dan direstorasi, bukan ditanam lagi untuk hutan tanaman industri (HTI) atau perkebunan sawit,” tegasnya di Medan, Selasa (25/9/2019).

Kepada gubernur, bupati dan wali kota Riau yang wilayahnya tengah dilanda kebakaran hutan dan kabut asap pekat, menegaskan peran pemerintah daerah sangat penting dalam pencegahan dan penanganan Karhutla.

“Adanya upaya pembiaran pembakaran hutan oleh Pemda Riau, tidak mungkin mereka tidak tau adanya pembukaan lahan besar-besaran dengan cara di bakar,” ungkapnya.

Yusuf menegaskan, disinilah peran penting Otonomi daerah bukan hanya mengelola anggaran saja, namun harus serius dalam menyelesaikan masalah di daerah tersebut. Gubernur dan Bupati sebaiknya mengundurkan diri saja, jika tidak bisa menyelesaikan masalah ini.

“Saya meminta kepada Pihak penegak hukum untuk memeriksa dan menangkap Gubernur dan bupati yang daerahnya di bakar, saya menduga Pemda menerima Uang dari perusahaan yang membuka lahan, adanya pembiaran pembakaran hutan oleh Pemda, kebakaran hutan di daerah merupakan tanggung jawab dari Pemda baik itu Gubernur, Bupati, Camat dan Kepala Desa,” tegasnya.

Yusuf meminta, mereka harus bertanggung jawab karena membiarkan hutan di bakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, penegak hukum harus tuntaskan dan periksa pemda.

“Menduga mereka menerima suap dari oknum yang membuka lahan dengan cara di bakar Kalau mereka tidak mampu menjaga daerahnya dari kebakaran yang dilakukan dengan sengaja lebih baik Gubernur dan bupati di Riau dan Kalimantan mengundurkan diri, untuk apa ada gubernur dan bupati untuk apa ada otonomi daerah, untuk apa pemda digaji rakyat?,” pungkasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini