Menguasai Narkotika Jenis Sabu, Ricky Nyangkut di Polsek Padang Tualang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kali ini nasib apes menimpa Ricky Julianda (23) warga Dusun I Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura. Pasalnya pria yang bekerja mocok-mocok tersebut kedapatan mengedar narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Jumat (13/9/2019) pukul 14.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka, tepatnya di areal perkebunan sawit.

Berdasarkan informasi warga, Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan memerintahkan anggotanya Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba.

Kanit Reskrim bersama Aipda Budi Utomo, Bripka Panata Fringadi dan Bripda Aldres Surbakti melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Pukul 13.30 Wib dari jarak 20 meter saksi Bripka  Panata Fringady dan Bripda  Aldres Surbakti melihat seorang laki-laki yang berada di TKP memberikan suatu benda kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali. Lalu melaporkan kepada kanit reskrim yang juga berada disekitar TKP.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang berusaha melarikan diri, setelah berhasil penangkapan laki-laki yang melarikan diri mengaku bernama Ricky Julianda.

Selanjutnya personil gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berwarna bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik klip berwarna bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipet sekop berwarna putih, 11 buah plastik klip berwarna bening berukuran kecil yang tidak berisi, 1 buah timbangan elektrik yang terletak disebuah meja kecil yang terdapat di TKP. Dari kantong celana pelaku juga didapat uang tunai Rp 250.000,-dan 1 unit HP merk Mito berwarna hitam biru.

Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar MT  Sihotang SH membenarkan penangkapan tersebut. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka udah kami amankan di Mapolsek bang,” terangnya.

Dalam perkara tersebut Ricky Julianda di jerat Pasal 132 Jo 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Berita Langkat, wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini