Objek Reforma Agraria, Masyarakat 4 Desa di Deliserdang Mengajukan Pelepasan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deliserdang – Masyarakat dari 4 desa, Lau Rakit, Panungkiran, Peria-ria dan Penen di Kecamatan STM Hilir, dan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang hadir ke Kantor Bupati Deli Serdang, Pukul 13.30 WIB, Rabu (04/9/2019).

Masyarakat yang didampingi Walhi Sumut, Yapidi, HaRI, dan Sekber Reforma Agraria Sumatera Utara mengajukan permohonan agar tanah perladangan dan perkampungan yang sudah mereka kelola dan ditinggali sejak turun-temurun sejak 5-6 generasi, beserta pengajuan wilayah desa mereka agar di enclave atau dikeluarkan dari status hutan produksi.

Masyarakat pun dapat membuktikan dengan kepemilikan melalui surat penguasaan tanah baik berbentuk SK Camat. Bersama Pemerintah Desa, masyarakat telah membuat peta desanya secara partisipatif ke-empat desa tersebut dan mengumpulkan data Subyek dan Obyek sebagai ajuan agar lahan serta seluruh wilayah desa mereka bisa dilepaskan dari Kawasan Hutan.

Sejak 2005, wilayah di ke-empat Desa tersebut sudah ditetapkan sebagai hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan No. 44 Tahun 2005 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara yang mencakup Kabupaten Deli Serdang. Dengan demikian ke empat desa tersebut berstatus sebagai Hutan Produksi Tetap. Tahun 2009, Mahkamah Agung kemudian membatalkan SK Menhut No. 44 Tahun 2005. Akan tetapi, tahun 2014, terbit lagi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 579 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat tidak mengetahui dimana persisnya letak tata batas yang dimaksud dari SK tersebut.

Dalam pertemuan, Binsar Sitanggang, selaku Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga sedang mendorong banyak wilayah desa di Deli Serdang untuk dilepaskan dari status kawasan hutan.

“Ada banyak desa di beberapa kecamatan, Deli Serdang seperti di kecamatan Bangun Purba, Sibolangit, Kutalimbaru, Pantai Labu, Percut Sei Tuan, STM Hulu, STM Hilir, Gunung Meriah, Biru-biru, dan Hamparan Perak yang sudah mengikuti sosialisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” tambahnya.

”Pemkab Deli Serdang juga sudah memasukkan data kecamatan dan desa-desa tersebut ke Tim Inver Provinsi. Tim inver akan melakukan verifikasi dalam dua minggu kedepan,” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, bahwa masyarakat mengeluhkan bahwa wilayah desa mereka berada di kawasan hutan produksi. Data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyebutkan bahwa ± 18.909 Ha lahan menjadi objek TORA dari pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Deli Serdang. Objek Reforma Agraria di kawasan hutan adalah yang paling luas, yang mana angkanya mencapai 4,1 juta Ha.

Dalam pertemuan, Wina Khairina, Pegiat agraria di Sekber RA Sumut mengatakan bahwa pertemuan ini berangkat dari banyaknya konflik tenurial yang berada di kawasan hutan di kabupaten Deli Serdang dan permasalahan wilayah desa yang di dalam kawasan hutan.

“Selain di kawasan hutan, konflik agraria di wilayah non hutan juga kerap terjadi di kabupaten Deli Serdang. Oleh karena itu, Kita juga mengharapkan agar Pemerintah Deli Serdang untuk menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Deli Serdang sesuai amanat Perpres 86/2018,” pungkas Wina.

Di akhir, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti ajuan masyarakat dengan melakukan peninjauan bersama Tim Inventarisasi dan Verifikasi PTKH (Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan) dalam 2 minggu ke depan. Dana Tarigan, Direktur Walhi Sumut mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat menginisiasi penyelesaian permasalahan tanah di kawasan hutan dan sektor lainnya menuju kesejahteraan rakyat dan masa depan wilayah kelolanya. Berita Deliserdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini