ILAJ, Instruksikan Hefriansyah Tutup Gudang Alat Berat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Institute Law And Justice (ILAJ) merupakan lembaga penegakan hukum dan keadilan di Kota Pematangsiantar, memberikan Instruksi kepada Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar, Rabu (28/8/2019).

“Kita menginstruksi Hefriansyah, agar segera menutup gudang alat berat yang berada di Jl. Volley, Kelurahan Bajar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, karena dinilai melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice.

Gudang Alat besar tersebut diduga milik Sdr. Kok Liang, ada pun pelanggaran menurut Institute Law And Justice Adalah.

Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar, bahwa Jalan Volley bukan merupakan kawasan pergudangan alat berat.

Sesuai dengan ketentuan konstruksi jalan, bahwa Jalan Volley hanya bisa menampung tonase Max 8 Ton, sedangkan mobil truk dan yang membawa keluar masuk alat berat sudah lebih dari 8 Ton, sehingga berpotensi merusak jalan.

Sesuai dengan UU Keselamatan Kerja, patut diduga bahwa alat berat dan truk milik Kok Ling, belum mematuhi reksa uji sesuai dengan standart nasional.

“Oleh karena itu, kita dari Institute Law And Justice (ILAJ) meminta kepada Hefriansyah mencabut izinnya dan segera memerintahkan satpol pp agar gudang alat berat tersebut ditutup,” tutupnya. Berita Pematangsiantar, red

- Advertisement -

Berita Terkini