GDSM Deliserdang, Prestasi Dibayar Nyawa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gerakan Deliserdang Membangun (GDSM) yang digagas bupati terdahulu Alm Amri Tambunan, telah berhasil mengejar ketertinggalan kabupaten itu dengan daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Berhasil membawa Deliserdang meraih beberapa penghargaan dari pemerintah pusat di bidang infrastruktur. Seperti prestasi ditahun 2013 sebagai Kabupaten terbaik I sub bidang penyelenggaran jalan dan jembatan oleh Kementerian PU, dan Juara III bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan oleh sub bidang Bina Marga pada tahun 2011.

Sayang banyak yang tidak mengetahui, jika berbagai prestasi yang didapat dari pekerjaan swakelola itu, ternyata harus dibayar nyawa. Terutama oleh para rekanan swakelola yang sudah hampir 5 tahun menanti uang pekerjaan proyek swakelola mereka yang tidak kunjung dikembalikan oleh Pemkab Deliserdang.

Awalnya kasus memilukan itu terkuak oleh adanya temuan audit BPK RI yang menemukan adanya sejumlah daftar asset di Kabupaten Deliserdang tahun 2014 senilai Rp. 175 miliar yang merupakan asset tetap berupa inftrastruktur, namun posisinya perolehannya disebutkan masih hutang. Artinya pemerintah Kabupaten Deliserdang telah mengklaim ratusan proyek infrastruktur hasil pekerjaan swakelola sebagai asset tetap, namun belum menyelesaikan pembayaran tunai kepada rekanan dan pemborong swakelola.

Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan standar akutansi keuangan pemerintahan, dimana aset tetap yang memenuhi syarat pengakuan sebagai aset diukur pada biaya perolehan.

Akhirnya guna menindaklanjuti temuan BPK RI ini Bupati Deliserdang Ashari Tambunan lewat surat tertanggal 25 Juni 2015 memerintahkan Kadis PU Deliserdang untuk menyelesaikan tunggakan hutang infrastruktur tersebut dan memasukkan daftar infrastruktur sebagai asset tetap.

Lantas Dinas Pekerjaan Umum untuk melunasi hutang-hutang pekerjaan swakelola, memasukkan anggaran pekerjaan pendahuluan yang telah dilaksanakan tersebut kedalam DPA SKPD No. 1.03.01180352 pada tanggal 15 Januari 2015.

Sayangnya meskipun telah dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun 2015, tetap saja ratusan rekanan pekerjaan swakelola ini mendapatkan ganti penggantian atas sejumlah uang yang mereka kerjakan untuk proyek infrastruktur tadi. Padahal sebut Syafrin salahsatu rekanan swakelola, banyak diantara mereka yang juga hutang untuk menyelesaikan pekerjaan swakelola itu. Dengan harapan, seperti tahun sebelumnya. Hutang mereka akan mereka bayar, setelah dana swakelola digantikan oleh Pemkab Deliserdang.

“Bupati Anshari Tambunan sampai memanggil kami keruangannya, dan minta agar masalah hutang swakelola ini jangan diributkan. Bupati berjanji akan melunasi kewajibannya, dihadapan para rekanan swakelola seperti saya, Mbelin Brahmana, dan kawan-kawan lainnya. Tidak tahu mengapa hingg saat ini tak kunjung dilunasi. Bahkan beberapa diantara kami sampai wafat, meninggalkan hutang material seperti batu, pasir dan semen kepada orang-orang yang kami hutangi,” keluh Safrin lagi.

Karenanya Safrin berharap agar hutang swakelola terhadap puluhan rekanan yang mencapai jumlah total 177 miliar itu agar segera dilunasi, dan tidak lagi menambah beban penderitaan para rekanan swakelola, yang saat ini dililit hutang dan dikejar-kejar rentenir, akibat mengerjakan proyek swakelola Kabupaten Deliserdang. Berita Deliserdang, fian

- Advertisement -

Berita Terkini