Terkait OTT, ILAJ Desak Polda Tetapkan Hefriansyah Jadi Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Institute Law And Justice (ILAJ) merupakan lembaga yang bergerak dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya di Kota Pematangsiantar, kembali menyikapi persoalan pemeriksaan Hefriansyah selaku Walikota Siantar, Selasa (6/8/2019).

“Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar sudah dua kali diperiksa oleh polda sumatera utara terkait Kasus OTT di BPKD, namun Institute Law And Justice menilai pemeriksaan tersebut terkesan bertele-tele, dikarenakan sudah ada keterangan dari kuasa hukum Adiaksa Purba selaku kepala BPKD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Fawer Full Fander Sihite rilis yang diterima MUDANEWS.COM, Rabu (7/8/2019).

Penyataan kuasa hukum Adiaksa Purba pada saat konferensi persnya sudah memaparkan bahwa uang pemotongan 15% tersebut mengalir ke sekretaris daerah dan walikota pematangsiantar, berdasarkan keterangan tersebut sebenarnya sudah merupakan bukti atau alasan kuat polda untuk menetapkan Sdr Hefriansyah dan Budi Utari menjadi tersangka.

“Mengapa terkesan begitu lama prosesnya? Apakah masih kurang pengakuan dari Adiaksa Purba,? Dikarenakan proses inikan OTT bukan penyelidikan laporan masyarakat melalui surat menyurat, sehingga menurut asumsi kita sudah selayaknya dengan cepat dan cerdas,” sebutnya Alumni Pascasarjana UKDW Yogyakarta tersebut.

Untuk itu, kami dari Institute Law And Justice sangat berharap dan mendesak polda sumut agar segera menetapkan Hefriansyah menjadi tersangka, dan kita akan tetap kawal kasus ini. “Bila perlu nanti kita akan pantau langsung ke polda bagaimaan perkembangannya agar transparan,” tutupnya. Berita Pematangsiantar, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini