Bendahara Bawaslu Langkat Rangkap Jabatan di Kelurahan Bukit Jengkol

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sukses dan tidaknya pemilihan umum terkhusus pelaksanaan tugas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan jajaranya tergantung Bendahara. Dalam mengatur keuangan negara atau uang rakyat harus dikelola dengan baik, benar dan fokus.

Padahal, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008. Tentang Tata Cara Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan
BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1, BAB II tentang Persyaratan Pasal 2.

Ayat 2 Syarat untuk menjadi calon kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
adalah pegawai negeri sipil:
a. dengan pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda Tingkat I (III/b);
b. yang tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;

Untuk itu, Bendahara Bawaslu Kabupaten Langkat, Asnidar memiliki rangkap jabatan sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu.

MUDANEWS.COM menelusuri Kantor Camat Pangkalan Susu, Senin (10/6/2019), seorang pegawai berada di kantor mengatakan, ibu Asnidar tidak ada di kantor ini bang, tapi ia berada di Kelurahan Bukit Jengkol.

“Jarang ibu Asnidar disini bang, sering di Stabat,” katanya sambil meninggal kantor menggunakan motor gedenya warna merah dan pakai baju serta celana coklat.

Besoknya, Selasa (11/6/2019) MUDANEWS.COM datang ke kantor Kelurahan yang dimaksud, ternyata tidak berada di tempat.

Dua staf kelurahan mengatakan memang benar ibu Asnidar, disini sebagai Kasi Trantib.

“Ibu lagi berada di luar, lagi silaturahmi masih suasana lebaran,” katanya. Berita Langkat, MN

 

- Advertisement -

Berita Terkini