HMI Akan Laporkan Bupati Asahan Ke Mendagri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Bupati Kabupaten Asahan periode 2016-2021 Taufan Gama Simatupang diminta segera diberhentikan karena diduga telah melanggar Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pelanggaran tersebut berkenaan dugaan Bupati Taufan Gama tidak menjalankan pemerintahan Kabupaten Asahan selama 6 bulan dikarenakan sedang sakit.

Ketua Umum Badko HMI Sumut yang juga putra daerah Kabupaten Asahan Muhammad Alwi Hasbi Silalahi, mengungkapkan dugaan pelanggaran ini kepada wartawan di sela-sela menghadiri kegiatan pelantikan Lembaga Ekonomi HMI Cabang Medan, Sabtu (30/03/2019).

Menurut Hasbi pelanggaran undang-undang apalagi pada hal tidak menjalankan tugas ini tidak dapat di tolerir, sehingga menurutnya Bupati Asahan harus segera diberhentikan.

”Hasil pantauan kami, Bupati Asahan ini kan sudah lama tidak aktif menjalankan pemerintahan karena sakit. Kami menduga sudah lebih dari 6 bulan. Mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah itu, tentu pak Taufan sudah sangat layak diberhentikan atau mengundurkan diri, demi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Asahan dan pak taufan bisa lebih fokus untuk berobat. Dan pastinya Pelanggaran undang-undang seperti ini kan tidak bisa kita tolerir,” tutur Hasbi.

Terang Hasbi, pemberhentian Bupati Asahan sudah cukup kuat alasannya jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Paragraf 4 Larangan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 76 huruf j yang berbunyi meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta tanpa izin Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati.

“Pagraf 4 pasal 76 huruf j dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah saya pikir sudah cukup kuat alasan untuk memberhentikan beliau,” katanya.

Kemudian kata Hasbi, dalam paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah pasal 78 angka 2 huruf b juga menjelaskan alasan kenapa Bupati Asahan harus diberhentikan.

“Paragraf 5 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 78 angka 2 huruf b yang berbunyi tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,” terangnya.

Selanjutnya Hasbi juga meminta agar DPRD Kabupaten Asahan dan Kementrian Dalam Negeri mengambil tindakan persoalan ini, karena menurutnya persoalan ini bukan persoalan biasa sehingga harus diambil tindakan serius dan cepat.

”DPRD kan bisa gunakan hak interplasi, Kemendagri juga bisa beri sanksi. Silahkan kalau mau di cek kebenaran soal ketidak aktifan Bupati ini, pantauan kami beliau tidak aktif namun juga tidak sedang cuti, jika benar sudah lama tidak aktif saya fikir harus diambil tindakan sesegera mungkin. Ini bukan hal biasa apalagi remeh temeh, ada ratusan ribu masyarakat Asahan yang bisa terkena dampak persoalan ini jika berlarut larut,” mintanya.

Terakhir Hasbi meminta kepada DPRD untuk sesegera mungkin menanggapi hal ini dengan menggunakan Hak interplasinya, Hasbi mengatakan jika hal yang serius ini tidak ditanggapi cepat oleh DPRD dan perangkat-perangkat lainnya maka Badko HMI Sumut akan segera melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk secepatnya memberi sanksi dan atau memberhentikan Bupati Asahan.

“Saya pikir kita harus serius menanggapi hal ini, ini persoalan serius, jika DPRD juga tidak segera menanggapi hal ini, kami akan segera melayangkan surat kepada Mendagri untuk mengecek dugaan-dugaan itu, jika memang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentang pemerintahan Daerah, maka saya minta beliau untuk diberhentikan,” tandasnya. Berita Asahan, MN

- Advertisement -

Berita Terkini