Waduh, Nasabah Koperasi Nusantara Komplain Pelunasan Kredit 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Koperasi Nusantara yang berkantor di Jalan WR Supratman kota Rantauprapat tepat disamping Kantor Pos Indonesia dituding telah memberatkan nasabah atas peraturan sepihak yang keluarkan pihak managemen tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Kepada wartawan, Selasa (26/3/2019) R Rambe (47) warga desa tebing linggahara kecamatan Bilah barat, labuhanbatu merasa tertipu kepada pihak management Koperasi Nusantara, pasalnya niat akan melakukan credit pelunasan yang sudah dilakukannya sejak tahun 2013 silam harus dikenakan Finalti dengan tambahan angsuran selama 4 bulan.

“Pada tahun 2013, saya melakukan akad kredit kepada Koperasi Nusantara dengan pengambilan Rp.25.000.000 selama 6 Tahun dengan biaya angsuran Rp.836.667, kemarin waktu mau melunasi sisa hutang itu mereka malah mengenakan finalti kepada saya dengan tambahan biaya angsuran selama empat bulan, bukannya dapat potongan malah dapat tambahan hutang, gawat gak itu,” keluhnya.

Kepada wartawan dia mengaku jerah melakukan akad kredit di Koperasi Nusantara yang bekerja sama dengan Pihak PT Pos Indonesia Persero tersebut atas peraturan-peraturan sepihak yang di keluarkan pihak management. “Peraturan itu dikeluarkan tahun 2019 sementara saya akad kredit tahun 2013, begitu mau pelunasan malah kena finalti bukan dapat apresiasi,” bilangnya.

Sementara itu, M Waldi selaku maneger Kantor layanan Koperasi Nusantara saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan atas perihal dikenakannya finalti terhadap denda pelunasan dipercepat tersebut.

“Iya benar, disini saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan Surat edaran no.003/se-ksp/nusantara/pdp/1/2019.yang dikeluarkan pihak manajemen,” bilangnya.

Dia menjelaskan bahwa Surat edaran itu Dibuat oleh pihak manajemen KSP Nusantara dengan perihal ketentuan denda pelunasan dipercepat, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2019 dan berlaku pada tanggal 01 Februari 2019 tentang produk pinjaman pensiunan mikro.

“Itu semuanya berdasarkan SK no 001/ KN – SK / I/ 2010 taggal 04 januari 2010,” jelas. Berita Labuhanbatu, Arjuna

 

- Advertisement -

Berita Terkini