Kisruh PPDB Online di Medan, Kepala Sekolah Bisa Kena Sanksi Jika Terlibat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis mengatakan, kepala sekolah yang terlibat dalam masuknya pelajar sisipan di sejumlah sekolah di Medan terancam mendapat sanksi.

Namun begitu, pihaknya masih memastikan soal kebenaran laporan kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Padahal, sudah tersebar di media massa berita terkait itu.

“Ini kan persoalan laporan, terkait kepala sekolah mengetahui ini apa tidak, ini yang masih didalami inspektorat. Kalau kepala sekolahnya melakukan pelanggaran terhadap pergub yang mengatur soal PPDB itu, akan ada sanksinya,” kata Arsyad, Kamis (31/8/2017).

Arsyad pun terkesan membela kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran PPDB. Salah satu kasus yang disebutnya adalah Kepala Sekolah SMA N 1.

“Tapi kemarin yang terjadi di SMA N 1 itu, bukan kepala sekolahnya, justru persyaratan anak ini kan cukup di terima. Justru kalau proses persyaratan itu punya kesalahan itu masalah lain lagi. Tetapi misalnya SMA N 1, Ombudsman juga tidak menemukan ada kesalahan kepala sekolah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumut baru-baru ini menemukan ada 180 siswa sisipan di SMA N 2 Medan. Tak sampai di situ, ORI Sumut juga menemukan ada 72 siswa sisipan di SMA N 13 yang disebut-sebut sebagai sekolah favorit di Medan.

Para siswa sisipan ini juga terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa (NIS). Bahkan mereka juga terancam akan dipindahkan ke sekolah swasta. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini