Wanita Bawah Umur Pelayan Lelaki Hidung Belang Temani Tidur dan Nyambi Kurir Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Gadis belia asal Lampung berinisial NW (15) tertangkap nyambi kurir narkotika di lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun. Dirinya mengaku awalnya diantar seorang wanita bernama Nelly untuk bekerja sebagai pelayan tamu di cafe lokalisasi Bukit Maraja.

Di Polres Simalungun, NW mengenakan sebo hitam di antara 25 tersangka narkotika lainnya, yang diamankan Polres Simalungun dan Polsek jajaran sejak 16 Juli 2017 hingga 31 Juli 2017 saat Polres mengungkap kasus di Asrama Polisi Jalan Sangnawaluh Polres Simalungun, Senin (31/7/2017).

NW mengaku sudah 3 bulan belakangan bekerja melayani pria hidung belang di lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatam Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Mulai sekadar menemani minum hingga menjadi “Wanita Penghangat” menemani tamu tidur bersama layaknya suami istri.

“Aku ngawan-ngawani tamu minum. Ngawani tidur juga. Ada gaji dari tempat kerja 700 ribu sebulan. Tapi kadang-kadang kalau tips tamu ngawani tidur ada juga yang ngasih langsung 200 ribu,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP M Ritonga menjelaskan, dari hasil keterangan tersangka sudah mengaku menyimpan dan mengedarkan sabu saat sebagai pekerja melayani lelaki hidung belang. Untuk penanganan kasus human trafficking ditangani pihak Reskrim Polres Simalungun.

“Tersangka ini kami amankan juga nyambi jual sabu. Dia baru 3 bulan di lokalisasi Bukit Maraja. Soal dia diantar seorang bernama N kasusnya ditangani reskrim. Ini semua tangkapan sejak saya baru menjabat dari 16 Juli hingga 31 Juli ada 26 tersangka dari 19 perkara laporan polisi. Barang bukti jenis sabu 50,99 gram, ganja kering siap edar 10, 15 gram, dan pohon ganja ada 22 batang ditemukan di ladang kopi dan cabai,” jelasnya

Para tersangka ini dikenakan Pasal berbeda sesuai perbuatan, ada pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 ‎tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak melawan hukum membeli, menjual, menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan satu jenis sabu.

“Ancamannya maksimal 20 tahun, atau seumur hidup hukuman mati,” tandasnya. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini