Simpan 47 Paket Kecil Ganja, Warga Binaan Lapas Anak Medan Diringkus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I Medan, meringkus seorang warga binaan yang terjerat kasus perampokan dari dalam kamarnya di Blok E kamar No 12.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Rusdi Marzuki menjelaskan, warga binaan yang diringkus oleh pegawai lapas yakni, Riko Hutagalung (21). Dia diamankan karena menyimpan 47 paket kecil ganja yang disimpannya dibawah kasur tidurnya.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pengakuan tersangka, ganja itu hasil temuan yang tidak ia sengaja. Tapi kita tidak percaya sepenuhnya dan masih kita kembangkan,” kata Rusdi Marzuki kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).

Rusdi Marzuki menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak pegawai lapas saat melakukan patroli rutin di setiap kamar blok yang ada di Lapas tersebut, Sabtu (15/7/2017) malam. Ketika dilakukan pengontrolan rutin itu, petugas curiga dengan situasi di Blok E kamar No 12 yang merupakan kamar tersangka.

Saat diperiksa, ternyata kecurigaan petugas benar. Petugas menemukan 47 paket kecil ganja, satu bungkus plastik berisi 5,1 gram ganja yang belum dikemasi dan dua bungkus rokok dari bawah kasur.

Setelah petugas mengintrogasi seluruh warga binaan yang ada di kamar No 12 itu, ternyata barang bukti itu milik Riko. Selanjutnya warga binaan kasus perampokan itu dibawa ke ruang Kasi Pengawas.

“Kemudian pihak Lapas Anak Tanjung Gusta Medan menghubungi pihak kita, dan selanjutnya petugas Reskrim menjemput dan memboyong tersangka ke Markas Komando guna diperiksa lebih lanjut,”ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini.

Sementara Riko Hutagalung ketika diwawancarai wartawan mengatakan, barang haram itu didapatnya dari dalam areal Lapas. Dan pria yang memiliki tatto disekujur tubuhnya itu mengaku kalau penemuan 47 paket ganja itu tanpa ada disengajanya.

“Hanya kebetulan saja dapat ganja itu. Saya menemukannya di bawah joglo yang ada di Lapas,” akunya.

Sambungnya, setelah menemukan ganja itu. Dia lalu membawa dan menyimpan ganja tersebut dibawah kasur miliknya.

“Saya lihat ada 50 paket dan satu bungkus plastik kecil berisi ganja yang belum dikemasi. Dari 50 paket itu, saya konsumsi baru tiga paket, dan saat mengkonsumsi itulah saya ketahuan dan ditangkap pegawai Lapas,” terang pria yang berprofesi sebagai pengamen sebelum masuk penjara. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini