Bupati Tapteng, Keluarkan Surat Edaran Larangan Merokok di Lingkungan Kantor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapteng – Bakhtiar Ahmad Sibarani Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengeluarkan surat edaran pelarangan merokok di lingkungan Kantor Pemerintahan, untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran dengan nomor : 130/1538/2017 tersebut berisikan enam poin tentang himbauan pelarangan merokok di lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng.

Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, melalui Pj Kabag Humas Agus Harianto saat dikonfirmasi Awak Media, menjelaskan bahwa surat edaran yang keluarkan menindaklanjuti arahan dan himbauan Bupati Tapteng, untuk memberikan kawasan perkantoran sebagai kawasan bebas asap rokok.

“Untuk menindaklanjuti arahan pak Bupati, kita menghimbau kepada seluruh perkantoran di Pemkab Tapteng untuk mengindahkan surat edaran tersebut untuk menjadikan kawasan bebas asap rokok,” jelasnya.

Dijelaskannya, pada poin pertama menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan. Kedua, dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok ditempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat belajar mengajar dan fasilitas kesehatan.

Poin Ketiga dan keempat, bagi seluruh ASN dan Masyarakat yang memasuki kawasan lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng diwajibkan untuk tidak merokok tanpa terkecuali.

Kelima, Para jajaran pimpinan SKPD dan instansi Vertikal ayar dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut. poin terakhir yakni ke enam, bagi ASN yang tidak mengindahkan himbauan tersebut akan diberikan tindakan sesuai peraturan pemerintahan. Berita Tapteng, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini