Mudik Lebaran 2017, Angkutan Tidak Boleh Naikkan Ongkos

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Memasuki musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Dinas Perhubungan memastikan tidak ada kenaikan ongkos angkutan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan menegaskan hal itu berlaku untuk angkutan bus penumpang baik untuk angkutan kota antar provinsi (AKAP), angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan mobil penumpang umum (MPU).

“Ini kita lakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan mahalnya biaya mudik. Apalagi kebutuhan menjelang lebaran juga semakin meningkat,” kata Anthony Siahaan, Rabu (14/6/2017).

Dia mengaskan, tarif angkutan tidak boleh mengalami kenaikan hingga H+7 lebaran. Selain angkutan darat, pihaknya juga memberlakukan tarif atas dan bawah saat mudik.

“Itu berlaku untuk semua maskapai lokal dan Internasional,” ujarnya.

Nantinya, jika masih ada pengusaha angkutan yang membandel, pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan angkutan umum yang menaikkan tarif.

“Masyarakat harus melapor kalau ada kenaikan angkutan umum secara sepihak kepada petugas kami. Tentu kita akan berikan sikap tegas bagi angkutannya,” jelasnya. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini