Narkoba Simalungun,  Dua Pria Diringkus Simpan Ganja dan Sabu di Gubuk

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Polsek Panei Tongah meringkus dua orang penyalahngunaan narkotika jenis ganja dan sabu di lokasi berbeda, Selasa (6/6/2017).

Feriatna Purba yang terlebih dahulu diringkus petugas sekira pukul 14.00 WIB, ia diduga menyimpan ganja dan sabu di gubuk perladangan miliknya di Huta Sirongit Nagori Marjandi Pisang, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun .

Dari gubuk perladangan miliknya petugas menyita barang bukti yakni, satu bungkusan kecil berisi sabu, satu amplop berisikan daun ganja kering, 25 buah sedotan Aqua, handphone (HP) merk Nokia dua unit dan Mito satu unit, serta botol Aqua.

Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gubuk milik Ferianto di Huta Sirongit Nagori Marjandi Pisang adanya transaksi narkoba.

Kapolsek Panei Tongah AKP N Panjaitan beserta anggota langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penggerebekan dan mengamankan Ferianto. Pelaku menyimpan sabu dan ganja di dalam dompet kecil warna hitam.

Dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Panei Tongah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Narkoba Simalungun
Suradin ketika diamankan petugas

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan temannya Ferianto yakni Suradin (35) warga Emplasmen Nagori Embong Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Selasa (6/6/2017) malam. Pria yang berprofesi sebagai tukang ini diamankan dari Jalan Sutomo Sondi Raya, Kecamatan Raya.

Selanjutnya Suradin diboyong petugas ke Polsek Panei Tongah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini