Kasus Begal Deli Serdang, Pelaku Diringkus Saat Jual Hasil Kejahatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua pelaku begal saat hendak menjual hasil kejahatannya.

Kedua pelaku begal yang diringkus berinisial Ma alias Ono (39), warga Jalan Puskesmas Pasar X Tembung, Desa Bandar Kalipah, Percut Sei Tuan dan MAK (37), warga Jalan Bersama, Medan Tembung. Petugas meringkus kedua pelaku saat transaksi jual-beli sepeda motor hasil kejahatan sedang berlangsung, di Jalan Letda Sujono, Senin (5/6/2017) siang.

” Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tempat kejadian begal bukan wilayah hukum kita, melainkan wilayah hukum Polsek Beringin. Jadi dalam waktu dekat, kedua pelaku akan dijemput personel Polsek Beringin guna diproses disana,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba ketika dikonfirmasi wartawan.

Informasi yang diperoleh di kepolisian, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa akan ada transaksi jual-beli sepedamotor Honda Beat warna merah-hitam hasil kejahatan di Jalan Letda Sujono. Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pengintaian.

Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua pria keluar dari warung dan menemui calon pembeli sepeda motor tersebut. Ketika calon pembeli hendak menyerahkan uang Rp 2 juta, disaat itu petugas langsung meringkus kedua pelaku. Sedangkan calon pembeli sepedamotor kabur dengan membawa uangnya.

Saat diinterogasi dilokasi, kedua pelaku mengaku jika sepedamotor tersebut hasil kejahatan di kawasan Jalan Pantai Semak, Kecamatan Beringin, Deli Serdang sekitar seminggu yang lalu. Selanjutnya, kedua pelaku berikut sepedamotor hasil kejahatan diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna diproses lebih lanjut. Berita Deli Serdang, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini