Bawaslu Sijunjung Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Hadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWWS.COM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan pengawasan pemilu di tingkat daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, serta Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi. Hadir pula unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, insan media, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri menuturkan kegiatan ini merupakan kegiatan perdana Bawaslu Sijunjung setelah tahapan pilkada berakhir.

Penguatan dilakukan bertepatan juga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

“Penguatan kelembagaan tidak hanya mencakup aspek struktural dan sumber daya manusia, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kerja nyata pasca Pilkada,”ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait atas kelancaran Pilkada yang digelar beberapa waktu lalu.

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa mengatakan pengawasan terhadap pemilu sangat penting dilakukan untuk lebih meningkatkan integritas.

“Terima kasih juga kepada seluruh panitia atau stakeholder terkait atas kelancaran Pilkada dan Pemilu yang lalu hingga terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”jelasnya.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya menekankan pentingnya konsolidasi kelembagaan dan peningkatan kualitas SDM guna memperkuat peran strategis Bawaslu di daerah.

Ia menuturkan dalam diskusi ini akan dibahas terkait keputusan MK yang memisahkan Pemilu dan Pilkada. Dengan adanya keputusan MK itu tentu akan menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menurutnya, keputusan MK itu bisa terjadi karena melihat beban kerja jika pemilihan dilakukan serentak, terbatasnya pencarian figur politik dan evaluasi yang singkat.

Untuk itu lebih jelas akan dibahas dalam kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Dosen UNAND, Beni Kharisma Arrasuli, dan Dosen UNAND, Dewi Anggraini.

Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan terkait strategi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu di era digital.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 seharusnya memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung.

MK melampaui kewenangan yang diberikan. Sebab, MK sudah tidak menguji norma, tapi sudah membuat norma itu sendiri.

Namun demikian, dia menyatakan, DPR RI menghormati keputusan MK, karena keputusan MK final dan mengikat. DPR akan merespons sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.

Sementara itu narasumber lain, Dewi Anggraini membahas penguatan kelembagaan pengawas pemilu dan Beni membahas terkait peran MK, ruang lingkup pasal yang di uji serta pelembagaan partai politik.

“Pemilu legislatif dan presiden serentak diselenggarakan pada tahun yang sama dengan Pemilu Kepala Daerah berdampak pada pelemahan pelembagaan partai politik,”tutupnya.(*)

Berita Terkini